SINARPAGINEWS.COM KOTA SUKABUMI — Penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Sukabumi, Rabu (1/4/2026).
Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, secara langsung menyerahkan santunan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhum Sopari, seorang driver Grab yang semasa hidupnya merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Penyerahan santunan tersebut menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial kepada pekerja, termasuk di sektor informal yang memiliki tingkat risiko kerja tinggi.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki mengapresiasi program BPJS Ketenagakerjaan yang dinilai memberikan manfaat besar bagi masyarakat.
“Program ini sangat luar biasa, karena manfaatnya benar-benar dirasakan oleh peserta dan keluarganya,” ujarnya.
Ia berharap santunan yang diberikan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
“Semoga santunan ini dapat bermanfaat bagi keluarga almarhum Sopari,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Alpian, menyampaikan bahwa manfaat Jaminan Kematian merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial yang diberikan kepada peserta.
“Santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta ini diberikan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia sebagai bentuk perlindungan sosial bagi pekerja dan keluarganya,” jelasnya.
Menurutnya, momentum HUT ke-112 Kota Sukabumi menjadi kesempatan untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami berharap semakin banyak pekerja, khususnya di sektor informal, yang terlindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan sehingga memberikan kepastian bagi keluarga,” ungkap Alpian.
Penyerahan santunan ini tidak hanya menjadi bagian dari rangkaian peringatan hari jadi Kota Sukabumi, tetapi juga mempertegas komitmen pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan dalam menghadirkan perlindungan berkelanjutan bagi seluruh pekerja. (Red)






