SINARPAGINEWS.COM CURUP – Ribuan petani di Rejang Lebong menjerit untuk mendapatkan pupuk bersubsidi. Soal diduga ratusan ton pupuk bersubsidi, itu dialihkan ke kabupaten lainnya dalam Provinsi Bengkulu. Ini jelas bertentang dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini terungkap dalam demo damai LSM Pekat Bengkulu, bersama para aktivis lainnya, Selasa (10/12/2024) di kantor DPRD Rejang Lebong.
Dalam pertemuan dengan wakil rakyat itu diakui oleh dua distributor pupuk Rejang Lebong yakni Ujang Pupuk kepada wakil para pendemo, Ishak Burmansyah, akrab dipanggil (Burandam) itu, di Aula DPRD Rejang Lebong Jalan S Sukowati Curup.
Artinya, ada dugaan pengalihan Pupuk Subsidi Rejang Lebong ke Kabupaten lainnya, “semacam mafia” yang menguntungkan para distributor/ kelompok dan merugikan masyarakat luas, sehingga ribuan para petani Rejang Lebong, tidak bisa mendapatkan pupuk bersubsidi dari Pemerintah pusat, yang telah diberikan melalui masing-masing distributor di daerah ini.
Menurut Sekretaris LSM Pekat Bengkulu, Ishak Burmansyah alias Burandam, yang juga mengkoordinir jalannya demo damai tentang kelangkaan pupuk bersubsidi di Rejang Lebong dugaan penyimpangan itu sangat rapi.
Dan jangan sampai Pupuk hanya disampaika hanya batas Kios-kios kelompok Tani saja (toko tertentu).
“Kita harapkan Pupuk bersubsidi, bisa diberikan langsung ke BUMDES masing-masing desa, mudah dijangkau dan harus bisa diperoleh para petani yang bukan terdaftar dikelompok Tani, asalkan mereka jelas bertani dan menggunakan pupuk dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah, bukan kaleng-kaleng/ penipuan,,” jelasnya.
Sehingga pupuk bersubsidi benar-benar bisa dibeli oleh para petani yang membutuhkannya, bukan dikuasi “para mafia” yang memperkaya diri dan usahanya sendiri. Misalnya ke usaha (toko tertentu), sehingga dijual kembali di atas harga eceran tertinggi (HET). Jadi harga tertinggi dan menguntungkan penjualnya.
Ditegaskan Burandam, para konstributor yang diberi peluang oleh pemerintah dalam pengadaan Pupuk bersubsidi untuk daerah Rejang Lebong, beralasan pertama yang boleh membeli Pupuk para Petani yang tergabung dalam kelompok Tani, dan yang tidak tergabung tidak boleh membeli pupuk bersubsidi.
Alsan kedua, pada tanggal 20 Desember 2024 Gudang harus kosong, artinya Pupuk bersubsidi terserap oleh petani. Padahal pupuk yang seharusnya tidak langka di dapangan, justru menjadi langka (sulit) diperoleh, dugaan pengalihan telah diakui distributor pupuk dalam pertemuan itu.
Mereka boleh saja beralasan demikian, namun Subsidi Pupuk yang diberikan pemerintah pusat untuk masing-masing daerah, seperti Rejang Lebong.
Dalam pertemuan itu, LSM Pekat Provinsi Bengkulu dan para aktivis meminta DPRD Rejang Lebong, sebagai wakil rakyat Rejang Lebong menggunakan hak pengawasannya, untuk membentuk “PANITIA KHUSUS” (PANSUS), tentang masalah pupuk bersubsdi untuk mengatasi masalah tersebut.
Distibutor yang mengalihkan harus bertanggungjawab atas kelangkaan Pupuk bersubsidi di Rejang Lebong, jelasnya. Jika tidak penyelesaian melalui Pansus DPRD Rejang Lebong, maka kasus ini harus diselesaikan secara hukum, dan pihak-pihak diduga terlibat harus diusut tuntas, tanpa tebang pilih. Usai pertemuan anggota dan aktivis membubarkan diri. (Ish)