SINARPAGINEWS.COM, GUNUNGSITOLI- Kasat Reskrim Polres Nias AKP Soni Z beserta jajaran melaksanakan penyerahan barang bukti ke Gedung Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Kegiatan ini dilakukan guna menindaklanjuti proses penyidikan perkara yang sedang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Nias terkait Penyidikan dugaan tindak pidana “dengan sengaja menghilangkan
nyawa orang lain” di Desa Hilinaa Kec. Alasa Talumuzoi Kab.Nias Utara Provinsi Sumatera Utara.
Polisi menyerahkan beberapa handphone yang telah disita, untuk diperiksa secara mendalam di Laboratorium Forensik Kementerian Komdigi RI. Kamis (16/07/2026).
Selain penyerahan barang bukti, tim juga melaksanakan koordinasi teknis dengan pihak Laboratorium Forensik dan Bagian Hukum Kementerian Komdigi RI guna mempercepat pengungkapan fakta serta menguatkan proses hukum yang sedang berjalan.
Pihak Kementerian menyambut baik dan memastikan pemeriksaan akan segera dilaksanakan, serta hasilnya akan disampaikan kembali kepada penyidik Polres Nias.
Polres Nias juga terus bekerja secara profesional, teliti, dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku demi menegakkan keadilan dan menjaga kepercayaan masyarakat.(al)





