"Tangkap dan Adili Oknum Koruptor"

LAKI Jabar Pertanyakan Kelebihan Pembayaran Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Mal Kota Bandung

LAKI Jabar Pertanyakan Kelebihan Pembayaran Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Mal Kota Bandung Dok SPN

SINARPAGINEWS.COM, KOTA BANDUNG - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Jawa Barat mengendus terkait adanya atas kelebihan pembayaran pekerjaan Mal Pelayanan Publik (MPP) Sebesar Rp 158.467.556,54 pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Bandung pada tahun 2021.

Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) di Dinas PMPTSP Kota Bandung dilaksanakan oleh CV AGK berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 027/05.SP/PPK.01.2.09.09.DID/2021 Tanggal 13 Agustus 2021 senilai Rp 4.969.948.000,00, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender terhitung mulai tanggal 13 Agustus s.d. 10 Desember 2021.

Kontrak tersebut selanjutnya mengalami satu kali perubahan, yaitu dengan Addendum Nomor 027/05.ADD.SP/PPK.01.2.09.09.DID/2021 Tanggal 11 Oktober 2021 yang mengubah nilai kontrak menjadi senilai Rp5.413.096.000,00.

Pekerjaan telah selesai dilaksanakan 100% dan PPK telah menerima hasil pekerjaan sesuai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) Hasil Pekerjaan Nomor 027/05.2.BASTHP.PHO/PPK.01.2.09.09.DID/2021 tanggal 17 Desember 2021. Pembayaran telah dibayarkan sebesar Rp5.413.096.000,00 atau 100,00% dari nilai kontrak berdasarkan:

1) SP2D Nomor SP2D/01043/BM-DID/2.18.0.00.0.00.01.0000/2021 Tanggal 14 Oktober 2021 sebesar Rp 2.484.974.000,00; 2) SP2D Nomor SP2D/02495/BM-DID/2.18.0.00.0.00.01.0000/2021 Tanggal 21 Desember 2021 sebesar Rp 2.928.122.000,00.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik secara uji petik atas pekerjaan tersebut yang dilakukan oleh BPK, bersama Pelaksana Pekerjaan, Konsultan Pengawas, serta PPK dan PPTK Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada tanggal 30 Maret s.d. 6 April 2022.

Ditemukan/diketahui dari hasi pemeriksaan BPK RI Jawa Barat,terdapat kekurangan volume pekerjaan pada beberapa item pekerjaan, antara lain pada pekerjaan pintu, jendela, dan kaca, pekerjaan partisi, pekerjaan furniture, dan pekerjaan ACP sebesar Rp 158.467.556,54.

Peraturan pemerintah telah mengatur sebagaimana:

1.Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021

Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada: 1) Pasal 11 ayat (1) huruf i. yang menyatakan bahwa PPK memiliki tugas untuk mengendalikan kontrak.

2) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan dan ketepatan tempat penyerahan.

3) Pasal 27 ayat (6) huruf b yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan kontrak pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan. b. Kontrak Pekerjaan beserta perubahannya dan spesifikasi teknis yang antara lain menyebutkan RAB pekerjaan termasuk spesifikasi dari masing-masing item pekerjaan.

Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Jawa Barat Khoirul Anwar minta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Bandung mempertanggungjawaban secara transparan ke publik atas kerugian pedapatan Daerah sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI dan diduga kuat ada persekongkolan dengan pihak pelaksana.

“Kami LAKI Jabar akan tuntut dan usut terus realisanya agar supaya masyarakat tahu dan LAKI Jabar akan melakukan kordinasi atas temuan melalui upaya pelaporan kepada Polda Jabar yang kami tembuskan kepada Dir Tipidkor Mabes Polri, Kejaksaan dan KPK terjadwal. "tandas Khoirul Anwar kepada sinarpaginews.com, Jum,at (12/5/2023).

Sementara dari pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), meskipun sinarpaginews.com telah melayangkan surat konfirmasi terkait adanya kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga yang jelas merugikan negara, tetapi sampai berita ini diturunkan belum ada memberikan keterangan dan tanggapan apapun terkait adanya Kelebihan Pembayaran Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Mall Sebesar Rp 158.467.556,54. pada tahun 2021.(*)

Editor: Red

Bagikan melalui:

Komentar