SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Di tengah tuntutan penguatan demokrasi dan tata kelola organisasi pers, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyiapkan lompatan pembenahan internal melalui penyempurnaan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT). Draf baru ini menegaskan penguatan mekanisme pemilihan pimpinan yang lebih demokratis serta sistem penyelesaian konflik yang lebih terukur dan berkeadilan.
Penyempurnaan PD/PRT tersebut dirampungkan melalui Rapat Pleno Pengurus PWI Pusat yang digelar di Sekretariat PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (15/1/2026) sore. Rapat merupakan kelanjutan pembahasan intensif yang telah berlangsung sejak Senin, 12 Januari 2026.
Rapat pleno dihadiri jajaran Dewan Penasehat, Dewan Kehormatan, Dewan Pakar, serta seluruh Pengurus Pleno PWI Pusat. Keterlibatan lintas unsur tersebut menegaskan bahwa penyempurnaan PD/PRT diposisikan sebagai agenda strategis organisasi, bukan sekadar penyesuaian administratif.
Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulkifli Gani Ottoh, yang memimpin rapat, menegaskan bahwa PD/PRT merupakan fondasi konstitusional organisasi yang harus mampu menjawab dinamika internal serta tantangan dunia pers yang terus berkembang.
“PD/PRT adalah pijakan utama organisasi. Penyempurnaannya harus dilakukan secara cermat, terbuka, dan berorientasi pada penguatan tata kelola,” ujarnya.
Sekretaris Tim Penyempurnaan PD/PRT PWI Pusat, Nurcholis MA Basyari, menjelaskan bahwa rapat pleno tersebut menandai selesainya pembahasan substansi utama di tingkat pusat. Tahap selanjutnya adalah perapihan draf serta sosialisasi kepada PWI provinsi untuk menghimpun masukan dari daerah.
“Draf ini akan kami sampaikan ke daerah agar ditelaah dan diberi masukan sebelum difinalisasi pada Konferensi Kerja Nasional PWI yang dijadwalkan berlangsung Februari 2026,” kata Nurcholis, Jumat (16/1/2026).
Dua Perubahan Mendasar
Dalam draf penyempurnaan PD/PRT tersebut, terdapat dua perubahan fundamental.
Pertama, mekanisme pemilihan Ketua Umum dan Pimpinan Pusat PWI yang mengadopsi sistem formatur, dengan melibatkan seluruh anggota dan ketua PWI dari 38 provinsi serta satu cabang khusus Surakarta. Mekanisme ini dinilai lebih demokratis tanpa mengesampingkan prinsip musyawarah mufakat.
Perubahan kedua adalah pembentukan Majelis Tinggi yang bersifat ad hoc. Lembaga ini dirancang sebagai forum terakhir apabila terjadi kebuntuan dalam penanganan pelanggaran Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI.
“Perubahan ini dimaksudkan untuk memperkuat sistem checks and balances serta memberikan kepastian dalam penyelesaian persoalan organisasi,” ujar Zulkifli Gani Ottoh.
Menutup rangkaian rapat pleno, Sekretaris Jenderal PWI, Zulmansyah Sekedang, memastikan bahwa hasil pembahasan PD/PRT akan segera disampaikan secara resmi kepada pengurus PWI di daerah.
“Hasil pleno akan kami kirimkan secara tertulis kepada pengurus PWI provinsi untuk ditelaah dan diberikan masukan sebelum disahkan,” katanya.
Melalui penyempurnaan PD/PRT ini, PWI Pusat berharap dapat memperkuat konsolidasi organisasi serta membangun tata kelola yang lebih demokratis, tertib, dan adaptif, guna menjaga profesionalisme dan persatuan wartawan Indonesia di tengah dinamika perkembangan pers nasional. (Red)






