SINARPAGINEWS.COM, KAB.MAJALENGKA - Seorang aktivis demokrasi di Kabupaten Majalengka yang juga seorang pengacara melaporkan Camat Jatitujuh Kabupaten Majalengka ke Bawaslu dengan dugaan telah melakukan pelanggaran yang menguntungkan salah satu calon Paslon tertentu dalam Kontestasi Pikada di Majalengka.
"bahwa Camat Jatitujuh Ikin Asikin yang diduga telah menguntungkan Paslon Nomor 4 Pilgub Jabar dan Paslon Nomor 01 untuk Pilkada Bupati Kabupaten Majalengka, “Ungkap H.Indra SuydraJat, S.H.
Laporan yang disampaikan H.Indra yang Kemudian ditindak lanjuti Oleh tim Bawaslu Kabupaten Majalengka dengan melakukan Pemeriksaan kepada sejumlah pihak, khususnya pemeriksaan kepada ahli Linguistik Forensik yang juga akademisi Universitas Pendidikan Indonesia asal Bandung, yaitu Asoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S. Pd., S. H., M.Hum., CCD., yang juga merupakan tenaga Ahli Bahasa Hukum pada Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.
Bahwa menurutnya audiens yang dihadapi oleh Camat Jatitujuh tersebut adalah audiens yang bersifat homogeny atau audiens yang berasal dari satu kalangan tertentu saja, namun setelah hal tersebut kami klarifikasi dari pelapor bahwa dalam acara yang dihadiri Camat Jatitujuh itu.
Audiens yang hadir tidak bersifat homogen, bahkan cenderung bersifat heterogen (dating dari berbagai kalangan masyarakat) karena acara tersebut merupakan acara Ruwat Bumi yang lazim dihadiri semua kalangan masyarakat.
Atas informasi tersebut Prof. Andika menyarankan agar wartawan mengkonfirmasinya kepada Bawaslu karena menurutnya ia hanya menerima kronologis yang diterima dari Bawaslu bahwa pada saat itu tengah ada kumpulan para kepala desa di lingkungan wilayah Jatitujuh.
Dan secara spontan Camat yang hadir dalam acara tersebut sebagai perwakilan unsur muspika didaulat untuk memberikan sambutan.
Pada saat sambutan itulah terdengar adanya pernyataan Camat Jatitujuh yang secara tendensius menguntungkan salah satu pasangan calon yang turut berkontestasi di Pigub Jabar dan Pilbub Majalengka.
Jadi menurut Prof. Andika itu bukan ranahnya untuk menjawabnya, yang jelas Prof. Andika berpegang pada informasi yang disampaikan oleh Bawaslu kepadanya.
Bahwa massa yang hadir adalah Kepala desa yang bertugas di wilayah Kecamatan Jatitujuh dan apabila itu pada kenyataanya itu tidak benar maka Bawaslu Kabupaten Majalengka telah menghalangi pandangannya secara utuh untuk memahami persoalan ini secara terang benderang dan hal ini terkategori sebagai pelanggaran etis.” Jelasnya.
Editor: Red