Kejati Jabar Terima Pengembalian Uang Korupsi Dana Bantuan PIP Senilai Rp7 Miliar

Kejati Jabar Terima Pengembalian Uang Korupsi Dana Bantuan PIP Senilai Rp7 Miliar Dok Humas

SINARPAGINEWS.COM, BEKASI - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) bersama Kejaksaan Negeri Bekasi menerima pengembalian uang kerugian negara senilai Rp.7 miliar dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kuliah angkatan 2020-2022 pada Universitas Mitra Karya (Umika) Bekasi.

Terdakwa dalam kasus korupsi PIP tersebut adalah Dr. H. Suroyo selaku Rektor UMIKa periode 2020-2021 dan Dr. H. Sri Hari Yoga, S.H., M.S

“Terdakwa telah melakukan pembayaran uang kerugian negara kepada JPU senilai Rp7 miliar dimana uang itu nanti akan diperhitungkan untuk mengurangkan uang pengganti yang akan dibebankan kepada terdakwa,"
kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Dr. Dwi Agus Arfianto, S.H., M.H., dalam jumpa pers di Media Center Kejati Jabar, Bandung, Jumat, (1/11/2024).

Dalam menjalankan perbuatannya, para terdakwa melakukan pemotongan terhadap dana bantuan PIP yang ditaksir menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp13.496.700.000.

Menurut Aspidsus Kejati Jabar, uang pengganti tersebut sementara akan dititipkan pada Kejaksaan Negeri Bekasi di Bank Syariah Indonesia. Saat ini proses persidangan terhadap terdakwa masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

"Uang akan dieksekusi pada saat perkara telah berkekuatan hukum tetap," ujar Aspidsus Kejati Jabar.

Sebagai informasi, Suroyo yang saat ini menjalani proses persidangan, didakwa Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Subsidiair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Dwi.

Dakwaan kedua, Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Editor: Red

Bagikan melalui:

Komentar

?>