SINARPAGINEWS.COM,JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS) memeriksa empat orang saksi kasus korupsi jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan, Sumatera Utara periode 2017-2023.
“Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”
kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Jumat (8/11/2024).
Empat saksi itu adalah Kepala Biro Perencanaan pada Kementerian Perhubungan inisial SW, Kasubdit Kelaikan Saran Wilayah I Direktorat Jenderal Perkeretaapian Medan pada Kementerian Perhubungan inisial SS, Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan inisial AH dan PPK Kegiatan Perencanaan DED–BL Jembatan, Depo, Persinyalan Telekomunikasi inisial MC.
Adapun keempat orang saksi itu diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023 atas nama tersangka PB selaku mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan 2016-2017.
Diketahui, tersangka PB ditangkap sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat, pada 3 November 2024. Ia kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, PB telah menerima fee sebesar Rp2,6 miliar.
Prasetyo diduga memerintahkan kuasa pengguna anggaran yaitu terdakwa Nur Setiawan Sidik selaku Kepala BTP Sumbagut 2016-2017, untuk memecah pekerjaan konstruksi tersebut menjadi 11 paket. Ia juga meminta kepada kuasa anggaran NSS untuk memenangkan delapan perusahaan dalam proses tender lelang.
Kerugian negara akibat kasus tersebut diduga mencapai Rp1,1 triliun. Kejaksaan Agung sudah melakukan pemeriksaan maraton kepada PB dan saksi-saksi lainnya.
Atas perbuatannya, PB disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 3q tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Editor: Red