SINARPAGINEWS.COM, MAJALENGKA – Proyek revitalisasi ruang kelas baru di SDN Cimuncang 1, Desa Cimuncang, Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka, kini menjadi sorotan publik. Program yang seharusnya memberi manfaat bagi warga setempat ini justru menimbulkan tanda tanya besar, baik terkait transparansi anggaran maupun pelaksanaan proyek di lapangan.]

Pihak dinas pendidikan majalengka, melalui kabid SD (Asep),sebelumnya melakukan konfirmasi kepada konsultan proyek untuk memastikan nilai anggaran yang sebenarnya. Dari hasil komunikasi tersebut, konsultan bernama Didin menyampaikan melalui pesan WhatsApp bahwa nilai proyek revitalisasi SDN Cimuncang 1 adalah sekitar Rp1,8 M

Namun, pada papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, tercantum nominal berbeda, yakni lebih dari Rp2 Miliar lebih. Perbedaan data ini menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara informasi resmi dengan kondisi di lapangan, sehingga wajar jika publik mempertanyakan transparansi penggunaan dana.
Tak hanya soal anggaran, pelaksanaan proyek ini juga dikritisi karena diduga menggunakan jasa pemborong dari luar daerah. Pekerja yang didatangkan tersebut diketahui khusus untuk pemasangan baja ringan pada bangunan sekolah, sehingga menimbulkan pertanyaan mengapa tenaga lokal tidak diberdayakan ?
Kepala Bidang SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka, Asep Fajar Ali Wardhana, S.IP., M.A.P, menyebut pihaknya telah menerima informasi mengenai adanya perbedaan keterangan terkait anggaran serta dugaan penggunaan tenaga kerja dari luar daerah. Pihaknya menegaskan perlunya klarifikasi dari panitia pelaksana proyek agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Dr. Abdul Mu’ti menekankan bahwa revitalisasi sekolah harus dijalankan melalui P2SP (Pusat Pengelolaan Sarana dan Prasarana) dengan mekanisme swakelola. Tujuannya jelas, agar pembangunan mampu mendorong perputaran ekonomi lokal sekaligus menyerap tenaga kerja dari desa setempat.
Menurut Prof. Abdul Mu’ti, swakelola bukan sekadar sistem teknis, tetapi juga strategi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. “Swakelola itu tujuannya meningkatkan ekonomi lokal dan menyerap tenaga kerja lokal,” tegasnya. Dengan demikian, penggunaan tenaga kerja dari luar daerah jelas berpotensi menyalahi aturan.
Pihak kepala sekolah dan bendahara P2SP, Nindin, juga telah dihubungi untuk dimintai klarifikasi terkait anggaran maupun pelaksanaan proyek. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban yang diberikan. Publik pun menunggu transparansi dari pihak terkait agar proyek revitalisasi benar-benar sesuai aturan dan memberi manfaat bagi masyarakat lokal.(Yudhistira)
🔒 Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh dari papan proyek, keterangan konsultan, serta pejabat terkait. Pihak kepala sekolah dan bendahara P2SP telah dihubungi namun belum memberikan jawaban. Jika ada pihak yang merasa keberatan, sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, redaksi membuka ruang hak jawab secara proporsional.






