Sampai saat ini BPN Kabupaten Bandung Belum bisa Menunjukan Warkah Asli pada sidang Gugatan PMH di PTUN Bandung

SINARPAGINEWS.COM, BANDUNG – Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Drs. Soelendro Sajid, Arief Setiawan Soetrisno, dan Maria Petronina Achadiat melalui kuasa hukum FAISAL and Partners selaku penggugat terhadap BPN Kabupaten Bandung sebagai tergugat di (PTUN) Bandung.

Selasa, 22 September 2026 agenda tambahan bukti surat dalam persidangan pihak BPN selaku tergugat belum bisa menunjukan warkah asli yang diminta oleh pihak penggugat, dan hanya menunjukkan salinannya saja.”Alasan pihak BPN “Dokumen tersebut belum bisa di temukan “katanya”.

Ketika dikonfirmasi oleh wartawan sinar paginews.com, mengenai belum ditunjukannya warkah asli tersebut, kuasa hukum BPN Kabupaten Bandung yang diwakili Sefrudin Aryanto, SH. menjawab dengan suara tersendat, “Tunggu aja nanti di persidangan”!.

Dalam hal ini pihak penggugat Kuasa hukum Hendy Noviandy, S.H merasa keberatan dan tetap meminta menunjukan warkah asli bukan salinan “Pada sidang sebelumnya majelis hakim meminta agar sidang hari ini tergugat di haruskan membawa dokumen warkah asli, faktanya hari ini tergugat masih tidak membawa warkah tersebut .”imbuhnya.

Ketua Majelis Hakim Tedi Romyadi, SH., MH., menegaskan bahwa apabila pada persidangan berikutnya warkah asli belum juga dapat ditunjukkan, maka akan di catat dalam berita acara.” ujar nya”.

Sertifikat Tumpang Tindih Jadi Alasan Penggugat Mengajukan Gugatan

Tanah yang menjadi objek sengketa pada mulanya merupakan satu bidang tanah seluas 12.445 m2 berdasarkan SHM No. 77. Pada 1993 tanah dipecah menjadi tiga bidang dan diterbitkan SHM No. 441, 442 dan 443 atas nama Para Penggugat dengan total luas 12.445 m2.

Di sisi lain terdapat SHM No. 510 yang kemudian diganti menjadi SHM No. 161 dan didalilkan berada pada lokasi yang sama. Pada  tahun 2019 diterbitkan SHM No. 1661, 1662 dan 1663 sebagai pecahan dari SHM No. 161 atas nama pihak lain.

Penggugat mendalilkan akibat dari kondisi tersebut menyebabkan klien mereka kehilangan penguasaan atas tanah yang selama ini mereka miliki sah secara hukum..(Ibrahim/Asep Kanar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *