SINARPAGINEWS.COM, KOTA TEGAL – Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal (FH UPS) menggelar Seminar nasional (Semnas) bertema Reorientasi Hak Korban Tindak Pidana Berdasarkan KUHAP Yang baru dan diikuti mahasiswa Fakultas Hukum bertempat di lantai 3 aula Yustitia Fakultas Hukum UPS, Selasa (23/12/2025).
Acara ini menghadirkan dua narasumber yakni Dr. Shalih Mangara Sitompul, SH.,MH Wakil Ketum DPN Peradi Dan Prof. Dr. Lena Yulia, SH.,MH Guru besar Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa kemudian sebagai moderator Dr. Fajar Dian Aryani, SH.,MH .
Acara seminar nasional ini juga diikuti seratus mahasiswa dari fakultas hukum UPS dari semester 3 sampai semester 7 dan dibuka secara langsung oleh Dekan FH UPS Dr. Kus Rizkianto, SH.,MH.
Dalam sambutannya, beliau mengatakan seminar nasional ini kita angkat karena saat ini posisi korban dalam Sistem Peradilan Pidana yang ada di Indonesia berdasarkan Kuhap yang lama yaitu KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) lama (UU No. 8 Tahun 1981) berfokus pada hak-hak Tersangka atau Terdakwa sementara hak korban kurang diperhatikan.
Sedangkan KUHAP baru (UU No. 1 Tahun 2023, berlaku 2026) mengubah fokus ke penguatan hak warga negara, mengakomodasi teknologi (bukti digital), menerapkan keadilan restoratif, serta mengatur perlindungan kelompok rentan (disabilitas, perempuan, lansia).
“Ini secara lebih spesifik, menjadikannya lebih modern, manusiawi, dan sesuai era digital”. Ujarnya.
Lebih lanjut Dekan FH menjelaskan bahwa posisi korban lebih sedikit yang diatur di dalam Kuhap meskipun ada upaya mungkin bisa dilakukan oleh korban Dalam KUHAP, korban bisa menempuh ganti kerugian melalui Restitusi (ganti rugi langsung ke pelaku) atau Penggabungan Perkara Perdata dalam proses pidana (Pasal 98 KUHAP).
Sementara itu, penyampaian salah satu narasumber dari Guru besar Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa yakni Prof.Dr. Rena Yulia, S.H.,M.H mengatakan bahwa dalam kesempatan ini, dirinya mengaku sudah dua kali diundang oleh Fakultas Hukum. Dirinyapun mengaku bangga atas undangan dari Dekan FH UPS ini.
Prof. Rena menjelaskan, bahwa dalam kesempatan ini, dirinya lebih menyoroti perihal undang undang perihal hak hak korban. Dikatakannya, bahwa ini yang menjadi perhatian adalah si korban seperti hak korban dalam KUHAP yang baru. Acara juga diisi tanya jawab oleh para peserta seminar.(Hid).






