SINARPAGINEWS.COM,MAJALENGKA – Salah satu kader DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ujang Dirmana (Uje), telah melaporkan pejabat eselon 2 berinisial UM sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan ini muncul di tengah dugaan ketidaknetralan pejabat tersebut menjelang Pilkada Majalengka yang dijadwalkan pada 27 November 2024. Uje mengklaim bahwa UM telah mengarahkan ASN untuk mendukung pasangan calon nomor urut 01, yang menimbulkan keprihatinan atas integritas ASN.
UM juga diduga keras telah melakukan pelanggaran netralitas dengan mengajak ASN lain untuk mendukung calon tertentu. Dalam pertemuan pers yang dilakukan pada minggu, 17/11/2024 malam. Uje menyatakan bahwa tindakan tersebut menciptakan ketidakadilan bagi pasangan calon lainnya. Ia menegaskan pentingnya tindakan tegas terhadap pelanggaran ini untuk menjaga integritas pemilu.
Bukti dari dugaan pelanggaran ini terdapat dalam bentuk percakapan yang dilakukan di grup WhatsApp, di mana UM mengajak ASN untuk memberikan dukungan. Uje mengungkapkan bahwa bukti percakapan tersebut telah beredar luas di internet, menambah keabsahan tuduhan yang ia ajukan. Pelanggaran seperti ini perlu ditanggapi serius agar tidak merusak proses demokrasi yang sedang berlangsung.
Uje berharap Bawaslu Kabupaten Majalengka akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Ia menekankan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh UM merugikan pasangan calon 02, dan sanksi harus diberikan agar kejadian serupa tidak terulang.
Kader PDIP ini percaya bahwa Bawaslu harus bertindak cepat dan profesional dalam menanggapi laporan yang masuk. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Majalengka, Dardiri Edi. Menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan untuk menyelidiki laporan yang diterima, termasuk melakukan penelusuran selama tujuh hari kerja. Ini meliputi pengumpulan bukti tambahan dan meminta keterangan dari saksi yang terkait. Proses ini krusial untuk memastikan bahwa dugaan pelanggaran ditangani dengan baik.
Dardiri juga menghimbau kepada kedua pasangan calon agar tidak melibatkan ASN dalam kampanye mereka untuk menghindari pelanggaran netralitas. Menjaga integritas dan ketidaknetralan ASN sangat penting dalam melaksanakan pesta demokrasi Pilkada 2024, sehingga semua pihak harus bersikap obyektif. Dengan demikian, diharapkan proses Pilkada Majalengka berjalan dengan adil dan tanpa adanya tindakan yang merusak netralitas aparatur negara.(Yudhistira)