SINARPAGINEWS.COM, TEGAL– Pemerintah Kabupaten Tegal bersama tim peneliti dari Universitas Pancasakti Tegal, Universitas Bhamada Slawi, dan Universitas Muhadi Setiabudi menyusun modul pelatihan layanan inklusif sebagai pedoman pengembangan Call Center 112 yang adaptif bagi masyarakat rentan, khususnya penyandang disabilitas.
Workshop yang merupakan bagian dari Program Ekosistem Hidup Berbasis Sains dan Teknologi (BESTARI-Saintek) ini menjadi lanjutan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan inklusif yang telah dirumuskan pada 1 Agustus 2026.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tegal, Nur Hayati, menegaskan inovasi layanan publik harus mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi. Sementara itu, tim peneliti menyebut modul ini akan menjadi pedoman bagi operator layanan darurat 112 dalam memberikan pelayanan yang lebih inklusif.
Workshop menghadirkan Director for Asia Tenggara European Disability Forum, Dr. Arif Zaenudin, M.I.P., sebagai narasumber. Ia menekankan bahwa transformasi digital pemerintahan harus menjamin akses layanan yang setara bagi seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
Diskusi yang melibatkan Dinas Kominfo, Dinas Sosial, operator Call Center 112, kepolisian, komunitas difabel, juru bahasa isyarat, dan akademisi menghasilkan sejumlah masukan, mulai dari etika komunikasi, pemahaman ragam disabilitas, pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI), hingga mekanisme monitoring layanan inklusif.
Modul pelatihan yang disusun diharapkan menjadi fondasi pengembangan layanan darurat 112 yang ramah disabilitas, responsif, dan mendukung transformasi digital pelayanan publik di Kabupaten Tegal.(Hid/hms)






