SINARPAGINEWS.COM, BREBES – Pemerintah Desa Blandongan di awal tahun ini bekesempatan silaturahmi dan koordiansi dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Brebes La Ode Vindar Aris Nugroho, AP.M.Si di kantor DLH brebes pada Kamis 2 Januari 2025.
Dalam kesempatan tersebut ada beberapa hal yang didiskusikan mengenai lingkungan hidup, kegiatan awal tahun desa, dan lebih khusus adalah pemanfaatan wilayah hutan yang diperuntykan TPU/Tempat pemakaman Umum desa Blandongan.
Kepala Desa Blandongan Carpudin SE hadir untuk silaturahmi dan juga koordinasi mengenai terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah tentang izin penggunaan lahan perhutani seluas 2 hektar yang terletak di desa Blandongan Kecamatan Banjarharjo Kabupaten Brebes.
Sebelumnya di awal masa menjabat sebagai kades Blandongan, Carpudin SE telah melakukan proses secara maraton memenuhi syarat administrasi yang diperlukan guna terlaksananya TPU tersebut, mulai dari survey awal oleh tim DLH dan Perhutani, kemudian solsialisasi dengan msyarakat, koordinasi dan monitoring tim Provinsi serta pada akhirnya pemenuhan survey kolektif yang dilakukan pihak perhutani, Agraria, DLH serta pemerintah daerah kabupaten Brebes.
Proses ini dirasa cukup cepat mengingat tidak sampai 6 bulan dari awal ajuan oleh DLH ke pihak Provinsi jateng. Alhamdulillah semua proses ini di dukung penuh oleh Pa Kadis DLH La Ode, serta pula dukungan dari rekan rekan baik Kepala dusun, Perangkat desa, tokoh agama tokoh masyarakat serta masyrakat secara umum desa Blandongan, dikarenakan kebutuhan TPU ini sangat diperlukan mengingat lahan TPU yang lama sudah sanggat terbatas sejak dulu memang TPU ini sangat ditunggu oleh masyarakat.
Kepala dinas DLH La Ode Vindar juga mengapresiasi kecepatan proses ini kepada pemerintah Provinsi Jateng yang mana TPU Blandongan merupakan kebutuhan masyarakat umum sebagai wujud perhatian Perhutani yang mempunyai lahan tersebut di wilayah desa Blandongan.
” Tidak lupa kami juga terimakasih kepada Pemerintah daerah juga tim DLH serta pa Kades Blandongan yang secara sigap dalam melakukan komunikasi, koordinasi serta administratif guna menunjang terbitnya SK ini, tinggal kedepan prosesi penyerahan secara resmi kepihak pemdes blandongan yang akan diagendakan di desa blandongan,” pungkas Kades Blandongan Carpudin, SE yang baru menjabat 5 bulan itu.
TPU desa blandongan terletak di 2 lokasi yang berbeda yakni berada di wilayah RW 1 atau di sebut TPU Kisarsi dan satunya di wilayah RW 4 di sebut TPU Cangkoredang.(Hid/adv).