Wakil Bupati Kapuas Buka Rakor Satu Data Indonesia, Tekankan Kolaborasi Data Akurat

SINARPAGINEWS.COM] Kuala Kapuas – Wakil Bupati Kapuas, Dodo, SP, Memimpin Pembukaan Resmi Kegiatan Rencana Aksi Prinsip Satu Data Indonesia (Metadata), sosialisasi romantika, dan literasi statistik Kabupaten Kapuas Tahun 2025.

Acara yang diprakarsai oleh Dinas Komunikasi, informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) ini dilaksanakan di Aula Bapperida Kabupaten Kapuas, Kamis (27/11/2025).

Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas hadir mewakili Bupati dan Kepala Bapperida yang berhalangan hadir, bersama dengan Pejabat Perencanaan, dan Operator Pengelola Data dari seluruh SOPD. Kegiatan ini dimulai pada pukul 08.30 WIB dan diikuti oleh sekitar 125 peserta.

Adapun Rangkaian acara utamanya mencakup pemaparan meteri dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kapuas, diikuti sesi pengesian metadata. Acara ini juga menjadi wadah strategis untuk memperkuat tata kelola data di lingkungan Kuala kapuas.

Dalam laporan panitia yang disampaikan sebelum sambutan Wakil Bupati, dijelaskan bahwa tujuan utama kegiatan tersebut adalah untuk mewujudkan data prioritas yang berkualitas, selaras dengan prinsip Satu Data Indonesia (SDI), serta meningkatkan pemahaman data sektoral. Ketua panitia berharap melalui kegiatan ini menghasilkan usulan rekomendasi statistik yang valid.

“Kami mohon dengan hormat kepada Bapa Bupati nantinya dapat membuka dengan resmi acara Rencana Aksi Prinsip Satu Data Indonesia (Metadata) Sosialisasi Romantik dan Literasi Statistik Kabupaten Kapuas Tahun 2025,” ucap Ketua panitia.

Saat menyampaikan Sambutan, Wakil Bupati Dodo, SP, menyoroti peran vital data di era digital. Beliau menegaskan bahwa perkembangan teknologi informasi yang pesat menuntut pemda untuk beradaptasi, di mana ada yang akurat menjadi prasyarat mutlak bagi keberhasilan pembangunan.

“Data yang akurat, mutakhir, dan terpadu menjadi kunci dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan,” tegasnya, sambil mengacu pada dasar hukum yang berlaku yaitu peraturan presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI).

Wakil Bupati Dodo, juga mengakui bahwa implementasi SDI di tingkat daerah masih dihadapkan pada tantangan. Tantangan tersebut antara lain terkait dengan implementasi prinsip SDI yang belum optimal, kurangnya ketersediaan data di produsen Data, dan keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten. Oleh kerena itu, beliau mengajak seluruh pihak memperkuat kolaborasi.

“Mari kita wujudkan tata kelola data yang baik, sehingga setiap kebijakan dan program pembangunan yang kita laksanakan benar-benar di dasarkan pada data yang valid dan dapat di pertanggung jawabkan,” pungkasnya, sekaligus acara resmi membuka kegiatan tersebut. (Risky A.R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *