SINARPAGINEWS.COM, KOTA SUKABUMI — Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menegaskan pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) harus mengacu pada harga transaksi apabila nilainya di atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Sementara jika nilai transaksi berada di bawah NJOP, maka perhitungan pajak dilakukan berdasarkan NJOP.
Penegasan tersebut disampaikan saat kegiatan silaturahmi Pemerintah Kota Sukabumi bersama Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan PPATS se-Kota Sukabumi di Balai Kota Sukabumi, Senin (9/2/2026).
Menurut Ayep Zaki, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya normalisasi dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memastikan tata kelola perpajakan daerah berjalan transparan, adil, dan akuntabel.
“BPHTB harus sesuai harga transaksi apabila nilainya di atas NJOP. Jika di bawah NJOP, maka menggunakan NJOP. Ini penting agar penerimaan daerah optimal dan sesuai aturan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan PPAT dalam memaksimalkan potensi pajak daerah.
Kolaborasi ini dinilai strategis untuk mendukung pembiayaan pembangunan serta penanganan berbagai persoalan sosial di Kota Sukabumi.
Ia menyebutkan, penerimaan BPHTB memiliki peran penting dalam pembiayaan program penanggulangan kemiskinan, pengangguran, stunting, hingga penataan kawasan rumah tidak layak huni.
Realisasi penerimaan BPHTB Kota Sukabumi pada tahun 2025 yang mencapai 106 persen dari target menjadi modal positif untuk meningkatkan PAD pada tahun-tahun mendatang.
Pemerintah Kota Sukabumi berharap sinergi berkelanjutan dengan para PPAT dapat mendorong peningkatan kepatuhan pajak sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah demi pembangunan kota yang berkelanjutan. (Red)





