Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah Mulai 1 Agustus, DPRD DKI Soroti Minimnya Fasilitas

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Seluruh warga Jakarta diwajibkan memilah sampah dari rumah mulai 1 Agustus 2026 seiring diterapkannya sistem controlled landfill di TPST Bantargebang. Menyikapi kebijakan tersebut, Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Josephine Simanjuntak, mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar tidak hanya mewajibkan masyarakat memilah sampah, tetapi juga memastikan ketersediaan fasilitas pendukung hingga ke tingkat RT dan RW.

Menurut Josephine, transformasi pengelolaan sampah di TPST Bantargebang dari sistem open dumping menuju controlled landfill merupakan langkah maju yang patut diapresiasi. Kebijakan itu dinilai mampu mengurangi dampak lingkungan sekaligus membuat pengelolaan sampah menjadi lebih tertata.

Namun, ia menegaskan keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada partisipasi masyarakat dalam mengurangi dan memilah sampah sejak dari rumah.

“Penerapan controlled landfill merupakan langkah maju karena pengelolaan sampah menjadi lebih tertata dan ramah lingkungan. Namun, keberhasilannya harus diimbangi dengan pengurangan sampah dari sumber melalui edukasi pemilahan sampah kepada masyarakat,” kata Josephine, Selasa (21/7/2026).

Josephine menilai persoalan sampah di Jakarta tidak akan selesai apabila pembenahan hanya dilakukan di hilir. Menurutnya, perubahan perilaku masyarakat menjadi kunci untuk menekan volume sampah yang setiap hari dikirim ke TPST Bantargebang.

“Transformasi Bantargebang menuju controlled landfill merupakan langkah positif. Namun, persoalan sampah tidak akan selesai jika hanya dibenahi di hilir. Pengurangan dan pemilahan sampah harus dimulai dari rumah tangga,” ujarnya.

Berdasarkan hasil reses dan sosialisasi Peraturan Daerah DKI Jakarta pada 9-10 Juli 2026, Josephine mengaku masih menemukan banyak lingkungan yang kekurangan sarana pemilahan sampah.

“Saya menemukan masih banyak lingkungan yang kekurangan sarana pemilahan sampah. Bahkan ada RW yang hanya memiliki beberapa tong sampah untuk melayani seluruh warganya. Kondisi seperti ini perlu menjadi perhatian serius pemerintah,” ungkapnya.

Ia menambahkan, masyarakat pada dasarnya siap mendukung kebijakan pemilahan sampah. Namun, kesiapan itu harus diimbangi dengan penyediaan fasilitas berupa tempat sampah terpilah, sistem pengangkutan yang sesuai, serta edukasi yang masif hingga tingkat RT dan RW.

“Masyarakat tentu siap mendukung pemilahan sampah. Namun pemerintah juga harus memastikan fasilitasnya tersedia, mulai dari tempat sampah terpilah di lingkungan hingga sistem pengangkutan yang sesuai. Edukasi dan sarana harus berjalan secara beriringan,” tuturnya.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup mulai menerapkan sistem controlled landfill di TPST Bantargebang sebagai bagian dari transformasi pengelolaan sampah. Sejak 17 Juli 2026, dua zona aktif pembuangan sampah mulai ditutup menggunakan media pelindung sebelum dipasang geomembrane untuk mengurangi bau, mengendalikan emisi gas, serta meminimalkan terbentuknya air lindi akibat air hujan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menjelaskan titik pembuangan sampah akan diatur secara bergantian setiap tujuh hari. Area yang telah digunakan akan ditutup sementara menggunakan media pelindung sebelum dipasang geomembrane sehingga pengelolaan sampah menjadi lebih aman, terukur, dan ramah lingkungan.

Untuk mempercepat transformasi tersebut, Pemprov DKI juga menggandeng sektor swasta melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR) guna membantu penyediaan material penutup dan pemasangan geomembrane di TPST Bantargebang.

Jika ingin lebih khas Poskota, lead bisa dibuat lebih “nendang” dengan langsung menonjolkan kewajiban baru dan kritik DPRD pada kalimat pertama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *