SINARPAGINEWS.COM, KABUPATEN SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi mulai memperketat pengawasan penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026. Langkah ini ditempuh untuk memastikan seluruh perusahaan mematuhi ketentuan pengupahan sebagaimana keputusan Gubernur Jawa Barat yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2026.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, menegaskan bahwa pengawasan lapangan menjadi kunci dalam menjamin perlindungan hak normatif pekerja. Menurutnya, kebijakan upah tidak boleh berhenti pada penetapan administratif semata, melainkan harus benar-benar dirasakan di lingkungan kerja.
“Pengawasan ini merupakan tanggung jawab kami agar keputusan Gubernur terkait UMK dan UMSK dapat diimplementasikan secara nyata oleh perusahaan. Hak pekerja harus terlindungi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Sigit, Senin (19/1/2026).
Pada 2026, UMK Kabupaten Sukabumi mengalami penyesuaian naik sekitar 6,3 persen. Dari sebelumnya Rp3.604.482 pada 2025, UMK kini ditetapkan sebesar Rp3.831.926—bertambah kurang lebih Rp227.444. Kenaikan ini diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja di tengah dinamika ekonomi.
Selain UMK umum, Disnakertrans juga memantau pemberlakuan UMSK pada tiga sektor industri yang telah memperoleh persetujuan resmi melalui keputusan Gubernur Jawa Barat. Monitoring dilakukan secara bertahap dengan menyasar perusahaan-perusahaan di berbagai wilayah.
“Kami akan turun langsung melakukan monitoring. Tidak hanya UMK, tetapi juga tiga sektor industri yang masuk dalam ketentuan UMSK,” jelas Sigit.
Ia menambahkan, berdasarkan surat edaran Pemerintah Kabupaten Sukabumi, terdapat ketentuan penting dalam sistem pengupahan. UMK 2026 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, perusahaan wajib menerapkan Struktur dan Skala Upah (SUSU).
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Disnakertrans menegaskan larangan keras pembayaran upah di bawah ketentuan minimum.
“Tidak ada toleransi bagi perusahaan yang membayar upah di bawah standar. Jika terjadi perbedaan pandangan di internal perusahaan, silakan diselesaikan melalui mekanisme LKS Bipartit. Namun bila sudah ada kesepakatan, itu wajib dilaksanakan,” tegasnya.
Disnakertrans berharap seluruh pelaku usaha bersikap kooperatif selama proses pengawasan. Upaya ini diyakini mampu menciptakan hubungan industrial yang harmonis sekaligus menjaga kesejahteraan pekerja di Kabupaten Sukabumi sepanjang 2026. (Deni Silalahi)





