40 di Absensi, 17 di Ruangan, Palu Diputus 14: Ade Sudrajat Soroti Cacat Legislasi DPRD Garut

SINARPAGINEWS.COM, GARUT — Sidang paripurna DPRD Garut pada Jumat (28/11) menghadapi sorotan tajam setelah data absensi mencatat 40 anggota hadir, namun hanya 17 anggota yang terlihat berada di ruang sidang. Ketika palu pengesahan enam Raperda diketuk pukul 08.15 WIB, jumlah anggota tersisa 14 orang.

Ketua Gerakan Integritas Pengawas Sistem (GIPS), Ade Sudrajat, menyebut kondisi tersebut sebagai pelanggaran kuorum yang nyata. Berdasarkan PP 12/2018 Pasal 97 ayat (1), rapat paripurna hanya sah bila dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPRD—minimal 26 anggota dari total 50.

“Absensi 40, kursi terisi 17, palu diputus 14. Itu bukan kuorum. Ini manipulasi administrasi yang merusak legitimasi legislasi,” ujar Ade.

Ade juga menyoroti perilaku sejumlah anggota yang meninggalkan sidang atau berada di luar gedung saat agenda berlangsung.

“Legislasi tidak bisa dijalankan dengan teknik titip absen,” tegasnya.

Sikap Pasif Badan Kehormatan DipertanyakanAde menilai Badan Kehormatan (BK) DPRD Garut tidak menjalankan mandat sebagaimana diatur dalam PP 12/2018 Pasal 119–124, yang mewajibkan penegakan etika dan disiplin anggota.

> “Jika perilaku ini dibiarkan tanpa pemeriksaan, kita harus bertanya: apa sebenarnya fungsi Badan Kehormatan?”

Menurutnya, pola ketidakhadiran faktual, manipulasi absensi, dan tindakan meninggalkan sidang adalah pelanggaran etika serius yang seharusnya diproses secara resmi.

Tiga Rekomendasi Perbaikan

GIPS merilis tiga langkah korektif:

1. Memberlakukan standar kehadiran faktual, bukan sekadar absensi administratif.2. BK DPRD wajib melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang meninggalkan sidang.3. Publikasi data kehadiran dan rekaman sidang untuk menjamin transparansi.

“Keputusan strategis seperti APBD diputus oleh 14 orang adalah preseden buruk. DPRD harus membenahi integritas sebelum kepercayaan publik hilang,” kata Ade.

Langkah Hukum Berlanjut

Ade menyatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan. Ia menyebut beberapa jalur yang dapat digunakan, termasuk:

Badan Kehormatan DPRD sebagai lembaga etik internal.

Partai politik untuk penegakan disiplin kader dan potensi PAW.

Ombudsman RI jika terdapat unsur maladministrasi.

Kementerian Dalam Negeri untuk evaluasi legalitas prosedur legislasi.

Aparat penegak hukum, bila ditemukan indikasi pidana seperti pemalsuan administrasi.

GIPS memastikan pemantauan akan terus dilakukan.

> “Jika harus dibawa ke tingkat pengawasan tertinggi, termasuk Mendagri atau Ombudsman, kami siap. Prosesnya akan kami lanjutkan,” ujar Ade.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *