5 Tersangka Korporasi dan Barang Bukti Perkara Duta Palma Group Dilimpahkan ke JPU Kejati Jakpus

Kejaksaan226 Dilihat
banner 468x60

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung RI telah melaksanakan serah terima tanggung jawab lima tersangka korporasi dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) Duta Palma Group kepada Tim Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) pada Senin, 23 Desember 2024.

Lima tersangka korporasi yang dilimpahkan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut adalah PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, dan PT Kencana Amal Tani.

banner 336x280

Kelima tersangka korporasi tersebut disangka melakukan tindak pidana pencucian uang dengan asal tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum menjelaskan lima tersangka korporasi diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan US$ 7.885.857.36.

Perhitungan kerugian keuangan negara tersebut dalam bentuk hak pendapatan negara yang tidak diterima dari pemanfaatan sumber daya hutan berupa provisi sumber daya hutan, dana reboisasi, denda eksploitasi hutan, serta biaya penggunaan kawasan hutan.

“Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas sumber daya hutan akibat penyimpangan dalam alih kawasan hutan untuk kegiatan usaha perkebunan dihitung dari unsur biaya pemulihan kerusakan tanah dan lingkungan,” ujar Kapuspenkum dalam keterangan tertulisnya.

Selain itu, lanjut Kapuspenkum, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian lingkungan hidup pada kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau senilai Rp 73.920.690.300.000. Nilai kerugian ini diperoleh berdasarkan laporan dari Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gajah Mada (UGM)

Kelima tersangka korporasi tersebut diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting selaku direktur PT Asset Pacific yang juga menjabat sebagai direktur di lima perusahaan tersangka korporasi.

Adapun Pasal yang disangkakan kepada Tersangka tersebut menyangkut dua perbuatan yaitu Tindak Pidana Korupsi dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara pasal yang disangkakan untuk Tindak Pidana Pencucian Uang yaitu Pertama Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau;

Kedua Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau;

Ketiga Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Bahwa selanjutnya Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara a quo kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Kapuspenkum. (spn/hms)

banner 336x280