SINARPAGINEWS.COM KAB. SUKABUMI — Dugaan ketidaksesuaian penyaluran insentif guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Sukabumi mencuat ke publik. Temuan ini mengemuka dalam audiensi antara Gerakan Aktivis Penyelamat Uang Negara (GAPURA), Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, dan Dinas Pendidikan, Kamis, 23 April 2026.
Alih-alih meredam persoalan, forum tersebut justru membuka indikasi kejanggalan yang lebih sistemik. GAPURA memaparkan adanya selisih pencairan hingga insentif yang tidak diterima sejumlah guru. Temuan ini memicu keresahan di kalangan tenaga pendidik yang selama ini bergantung pada insentif dengan nominal terbatas.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Uden Abdunnatsir, menilai persoalan ini tidak bisa lagi dipandang sebagai kekeliruan administratif semata. Ia menegaskan, jika selisih tersebut terjadi berulang, maka perlu ditelusuri lebih jauh kemungkinan adanya unsur kesengajaan.
“Kalau masalah ini berulang, harus diselidiki apakah ada unsur kesengajaan atau tidak. Ini menyangkut tanggung jawab pengawasan dalam dunia pendidikan,” ujarnya.
Selisih Pencairan Insentif guru PAUD di Kabupaten Sukabumi bersumber dari APBD dan dicairkan setiap tiga bulan. Besarannya dibedakan berdasarkan kualifikasi pendidikan, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp160 ribu per bulan.
Namun, pada pencairan April 2026, muncul sejumlah kejanggalan. Guru dengan kategori S1 linier yang seharusnya menerima Rp480 ribu per triwulan dilaporkan hanya memperoleh Rp360 ribu. Selisih Rp120 ribu per orang itu belum mendapatkan penjelasan resmi.
Selain itu, terdapat laporan pemotongan hingga Rp40 ribu per bulan. Bahkan, sebagian guru mengaku tidak menerima insentif sama sekali saat melakukan pengecekan melalui Bank BJB.
Bagi para guru PAUD, selisih tersebut bukan sekadar angka. Dengan insentif yang relatif kecil, setiap pengurangan berdampak langsung pada kebutuhan sehari-hari.
Pengawasan Disorot.
Dalam audiensi itu, perhatian juga tertuju pada lemahnya fungsi pengawasan. Uden menilai pengawasan tidak boleh berhenti di atas kertas, melainkan harus dilakukan hingga ke tingkat pelaksana di lapangan.
Ia meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi melakukan verifikasi langsung terhadap setiap laporan yang masuk.
Menurutnya, pengawas harus menjalankan tugas pokok dan fungsi secara nyata, bukan sekadar formalitas administratif.
“Pengawas itu harus serius bekerja di lapangan. Jangan sampai ada laporan yang tidak ditindaklanjuti,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada praktik pungutan liar dalam proses penyaluran insentif. Jika terbukti, hal tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai kepercayaan publik.
Fondasi Pendidikan yang Terabaikan
Persoalan ini kembali menyoroti posisi guru PAUD dalam sistem pendidikan. Dengan beban kerja yang tidak ringan, mereka justru menerima insentif yang jauh dari memadai.
Uden mengaku telah menerima banyak keluhan dari para guru PAUD terkait kecilnya insentif, yang semakin terasa berat ketika terjadi pemotongan atau keterlambatan pencairan.
“Guru PAUD ini berada di lapisan paling dasar, tapi sering kali yang paling terabaikan. Harus ada keseriusan untuk memperjuangkan mereka,” ujarnya.
Ia pun mengapresiasi langkah GAPURA yang menginisiasi audiensi sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kebijakan publik. Namun, menurutnya, langkah tersebut harus diikuti dengan tindakan konkret dari pemerintah daerah.
Kini, sorotan mengarah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi untuk membuka secara transparan mekanisme penyaluran insentif. DPRD mendesak adanya investigasi menyeluruh guna memastikan apakah kejanggalan ini murni kesalahan teknis atau mengarah pada praktik yang lebih sistemik.
Bagi para guru PAUD, kejelasan itu bukan sekadar tuntutan administratif, melainkan soal hak yang selama ini mereka perjuangkan di tengah keterbatasan.






