SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof Dr Asep Nana Mulyana menyetujui dua pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) dalam tindak pidana narkotika.
Dengan disetujuinya permohonan keadilan restoratif, para tersangka dalam kedua perkara selanjutnya akan menjalani proses rehabilitasi.
Persetujuan tersebut diberikan JAM-Pidum dalam ekspose virtual yang digelar pada Selasa, 18 Maret 2025.
Dua perkara yang mendapat persetujuan penyelesaian berdasarkan restorative justice itu yaitu:
1.Tersangka dari Dikko Damar Aranditto Bin Hasnul Kabri Kejaksaan Negeri Pontianak, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2.Tersangka Abdul Rahman dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Alasan Persetujuan Permohonan Rehabilitasi
Pemberian persetujuan diberikan JAM-Pidum mempertimbangkan hasil dua pemeriksaan dan penyidikan oleh jaksa. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika.
Sementara hasil penyidikan menggunakan metode know your suspect menemukan para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).
JAM-Pidum juga memperoleh hasil asesmen terpadu yang menunjukkan para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.
Selain hasil pemeriksaan dan penyidikan, alasan persetujuan permohonan rehabilitasi juga diberikan karena para tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Serta belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.
Para Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.
Dengan keluarnya persetujuan tersebut, JAM-Pidum meminta para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.(hms)






