SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Praktisi hukum Deolipa Yumara menyatakan kesiapannya memberikan bantuan hukum kepada para mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) yang mengaku mengalami kekerasan fisik, intimidasi, hingga penyekapan selama bertahun-tahun bekerja di lingkungan sirkus tersebut. Ia mendorong para korban untuk segera membuat laporan resmi ke kepolisian agar kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia ini dapat diproses secara hukum.
“Kalau ada keterangan dari para pemain sirkus yang menyatakan mereka terintimidasi, diancam, disekap, bahkan disetrum, itu semua adalah tindak pidana,” ujar Deolipa di Jakarta, Senin (21/4/2025).
Menurutnya, laporan resmi ke kepolisian sangat penting agar proses hukum bisa berjalan. Ia mengingatkan bahwa sekadar pengaduan di media atau media sosial tidak cukup untuk menjerat pelaku secara hukum. “Kalau hanya pengaduan saja, atau hanya ribut di media sosial, nggak akan dapat apa-apa. Mereka harus membuat laporan polisi terhadap apa yang mereka alami,” tegasnya.
Deolipa juga menjelaskan bahwa berbagai tindakan seperti intimidasi, ancaman, kekerasan fisik, penyekapan, dan penyetruman merupakan pelanggaran hukum yang serius. Ia menekankan bahwa aparat kepolisian sebenarnya dapat bertindak aktif meski tanpa laporan dari korban.
“Polisi harus segera bergerak, bahkan tanpa laporan pun bisa membuat laporan tipe A, yaitu laporan temuan dari penyidik sendiri, supaya kasus ini diproses,” jelasnya.
Kasus dugaan kekerasan ini sebelumnya mencuat setelah sejumlah mantan pemain sirkus OCI mengadu ke Komisi III DPR RI. Mereka mengaku mengalami perlakuan tidak manusiawi selama puluhan tahun bekerja di bawah manajemen OCI. Selain dipaksa berlatih sejak usia dini, mereka juga mengklaim tidak mendapatkan perlindungan hukum maupun kesejahteraan yang layak.
Lebih lanjut, Deolipa menduga praktik kekerasan ini tidak hanya terjadi di masa lalu, melainkan masih mungkin berlangsung hingga kini. “Nggak mungkin kejadian kayak gitu cuma 10 tahun lalu atau 5 tahun lalu. Pasti sampai sekarang pun masih ada, mungkin korbannya orang-orang baru,” ujarnya.
Ia pun mengapresiasi langkah para korban yang telah membawa persoalan ini ke Komnas HAM. Menurutnya, penyelidikan oleh Komnas HAM dapat menjadi pintu masuk untuk proses hukum lebih lanjut. “Itu sudah benar. Komnas HAM harus menyelidiki dan hasilnya diserahkan ke polisi untuk ditindaklanjuti. Komnas HAM memang hanya bisa memberikan rekomendasi, tapi kalau ada pelanggaran HAM, mereka wajib membuat laporan ke kepolisian,” katanya.
Terkait sanksi hukum bagi para pelaku, Deolipa mengatakan bahwa hal itu bergantung pada pasal yang dikenakan. “Kalau pengancaman bisa dua tahun, penyekapan lima tahun, penganiayaan berat enam tahun. Apalagi kalau ini terjadi berulang kali, bisa masuk kategori penganiayaan berat,” imbuhnya.
Menutup pernyataannya, Deolipa menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada korban yang ingin memperjuangkan keadilan. “Kalau minta bantuan, pasti kita bantu,” pungkasnya.






