Kuasa Hukum Deolipa Soroti Penyebaran Putusan Cerai Paula: Belum Inkrah, Diduga Langgar UU ITE dan KUHP

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA — Kuasa hukum Deolipa Yumara angkat bicara terkait dugaan penyebaran isi putusan pengadilan dalam perkara perceraian antara Paula Verhoeven dan Baim Wong. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum, mengingat putusan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

“Putusan itu meskipun diunggah di situs Mahkamah Agung, biasanya ada bagian-bagian yang ditutup demi menjaga privasi, terutama identitas anak dan hal sensitif lainnya,” ujar Deolipa saat ditemui di Jakarta, Senin (21/4/2025).

Deolipa menegaskan bahwa sesuai Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak atas perlindungan dari penyebaran identitas melalui media apapun yang dapat mengakibatkan anak mengalami penderitaan secara fisik maupun psikis. Dengan demikian, penyebaran dokumen atau narasi putusan yang mengandung identitas atau narasi negatif terhadap anak maupun orang tuanya merupakan bentuk pelanggaran hukum.

Ia juga mengingatkan bahwa putusan pengadilan yang belum inkrah tidak memiliki kekuatan hukum tetap, dan menyebarluaskan isi putusan tersebut dapat dijerat hukum. Dalam konteks ini, Deolipa merujuk pada:

  • Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, yang menyebutkan bahwa barang siapa menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu, dapat dipidana dengan penjara hingga 9 bulan.
  • Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur larangan mendistribusikan atau mentransmisikan konten yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik. Pelanggaran terhadap pasal ini diancam pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.

“Jika putusan belum inkrah tapi sudah disebarluaskan ke publik, itu bisa dipidana. Apalagi jika disertai narasi negatif, seperti menyebut seseorang ‘durhaka’. Ini masuk kategori pencemaran nama baik,” katanya.

Deolipa juga menyoroti penggunaan istilah “durhaka” dalam putusan yang menurutnya bersifat emosional dan tidak sesuai dengan standar bahasa hukum. Ia menyebut bahwa dalam perkara perdata seperti perceraian, seharusnya digunakan istilah yang netral seperti “tidak harmonis”, “tidak dinafkahi”, atau “tidak tinggal serumah”.

“Kalau seorang ibu disebut durhaka, itu konotasinya sangat negatif, mirip cerita Malin Kundang. Ini menciptakan stigma dan bisa berdampak buruk, terutama bagi anak,” tegasnya.

Lebih jauh, Deolipa mendukung langkah pelaporan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran etik oleh hakim yang membuat atau membiarkan penyebaran putusan tersebut. Menurutnya, penyebaran ini patut diduga sebagai bentuk kelalaian atau maladministrasi.

“Putusan boleh saja dibacakan di sidang, tapi bukan untuk konsumsi publik. Apalagi kalau masih dalam proses banding atau kasasi. Belum inkrah berarti belum final, jadi tidak pantas diumbar,” tambahnya.

Sebagai penutup, Deolipa menyatakan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan upaya hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran isi putusan, sembari menunggu proses hukum utama yang masih berlangsung.

“Kami sedang mempelajari langkah-langkah hukumnya. Prinsipnya, kami ingin menegakkan hak-hak klien kami sekaligus mengingatkan bahwa hukum harus dihormati oleh siapa pun, termasuk di ruang digital,” pungkasnya. (rul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *