SINARPAGINEWS.COM,MAJALENGKA – IMF (Internasional Monetary Fund) melaporkan bahwa Indonesia menjadi negara peringkat 1 dengan tingkat pengangguran tertinggi se-ASEAN pada tahun 2024. makin banyak lulusan universitas (sarjana dan diploma) di Indonesia justru masuk dalam lingkaran pengangguran.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan tren yang mencemaskan. Pada 2014, jumlah penganggur bergelar sarjana tercatat sebanyak 495.143 orang. Angka ini melonjak drastis menjadi 981.203 orang pada 2020, dan meski sempat turun menjadi 842.378 orang di 2024, jumlah tersebut tetap tergolong tinggi.
Sedangkan untuk lulusan SMA memang masih mendominasi jumlah pengangguran mencapai 2,51 juta orang pada 2023. Tapi para lulusan SMA cenderung lebih fleksibel. Banyak dari mereka yang langsung menyerap peluang di sektor informal atau pekerjaan teknis yang tak menuntut ijazah tinggi (cnbcindonesia.com,01/05/25).
Penerapan Kapitalisme adalah penyebab masalah pengangguran. Negara kapitalistik hanya bertindak sebagai regulator yang mementingkan korporat, tidak menjamin kesejahteraan rakyatnya, serta tidak menjamin terbukanya lapangan pekerjaan.
Sistem kapitalisme memberi kebebasan kepemilikan SDA kepada swasta hingga negara tidak menjadi pengendali industrialisasi utama yang mampu menciptakan lapangan pekerjaan bagi rakyat. Ketika industri-industri itu ada di tangan swasta, yang menjadi fokus bukan kesejahteraan pekerja melainkan profit perusahaan.
Perusahaan swasta akan dengan mudah melakukan PHK demi profit yang lebih banyak. Di sisi lain, mereka juga bebas merekrut Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tidak bisa dihentikan oleh pemerintah. Pada akhirnya, pengangguran makin marak dan tidak bisa dicegah oleh negara.
Dalam sistem kapitalisme , ekonomi bertumpu pada sektor nonriil. Dalam sistem ekonomi kapitalisme, uang dianggap sebagai komoditas. Hal ini memunculkan aktivitas ekonomi nonriil, seperti bursa efek dan saham, perbankan sistem ribawi, maupun asuransi.
Selain hanya memperkaya pemilik modal, aktivitas ekonomi nonriil ini juga tidak menciptakan lapangan pekerjaan secara nyata. Miris, karena negara fokus pada pencapaian di sektor nonriil ini, sektor ekonomi riil seperti pertanian, perikanan, dan industri berat yang berpotensi menyerap banyak tenaga kerja, akhirnya dipandang sebelah mata.
Demikian juga dengan skill pekerja, sebenarnya itu tergantung pada sistem pendidikan yang diterapkan. Jika basis sistem pendidikannya keliru serta hanya fokus pada kemampuan kognitif dan akademis seperti di negara kita sekarang, wajar jika output yang dihasilkan kurang berkualitas.
Buktinya banyak lulusan sekolah bahkan perguruan tinggi yang kurang kreatif dan inovatif yang tidak jarang silau dengan serbuan produk dan inovasi dari luar negeri.
Alih-alih berinovasi membuat produk yang lebih bersaing, mereka justru mencukupkan diri bahkan bangga sebagai pemakai. Pada akhirnya, bukan lapangan pekerjaan yang dibuka, tetapi menyediakan lahan subur bagi pasar produk-produk asing.
Alhasil terjadi kesenjangan antara lapangan pekerjaan dan pencari kerja. Negara malah menyerahkan tanggung jawab membuka lapangan kerja pada pihak swasta/korporasi melalui dengan membuka investasi sebesar-besarnya dan pengelolaan SDA pada swasta.
Dalam Islam, negara adalah raa’in (pengurus rakyat). Sehingga, dalam penerapan sistem Islam, negara tidak berlepas tangan, dia akan menjamin kesejahteraan rakyatnya dan membuka lapangan kerja. Negara Khilafah akan menerapkan sistem ekonomi Islam yang mampu membuka lapangan kerja bagi rakyat secara memadai.
Khilafah akan melakukan pengelolaan SDA secara mandiri dan haram diserahkan kepada swasta apalagi asing. Sehingga, negara akan mampu membuka lapangan pekerjaan dari sektor industri dalam jumlah besar.
Ada banyak langkah yang bisa Khilafah tempuh dalam menciptakan lapangan pekerjaan, di antaranya dengan meningkatkan dan mendatangkan investasi yang halal untuk dikembangkan di sektor riil seperti pertanian, kehutanan, kelautan, dan pertambangan.
Di sektor pertanian, negara dapat mengambil tanah yang telah ditelantarkan selama tiga tahun untuk diberikan kepada individu rakyat yang mampu mengelolanya namun sebelumnya tidak memiliki lahan.
Di sektor industri, negara bisa mengembangkan industri alat-alat (penghasil mesin) yang mendorong tumbuhnya industri-industri lain. Di sisi lain, negara tidak boleh sama sekali mengembangkan bahkan melirik sektor nonriil karena selain haram, sektor ini juga menyebabkan beredarnya uang hanya di antara orang kaya serta menyebabkan ekonomi labil.
Yang tidak kalah penting, penerapan syariat Islam secara kafah oleh negara akan menciptakan iklim investasi dan usaha yang sehat dan bertumbuh karena ditopang oleh birokrasi yang sederhana, namun efektif dan bebas pajak.
Dengan begitu, pengangguran tidak akan mendapatkan tempat di dalam sistem Islam. Wallahu a’lam bish-shawab
Penulis : Elin Permayani (Ibu Rumah Tangga dan Pengajar)






