SINARPAGINEWS.COM. JABAR – Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memangkas bantuan keuangan (bankeu) untuk kota dan kabupaten menuai sorotan tajam dari DPRD Jawa Barat.
Wakil Ketua DPRD Jabar,menyayangkan keputusan yang diambil sepihak oleh gubernur tanpa melibatkan legislative ( wakil rakyat jabar-red).
Diketahui bantuan keuangan (bankeu) untuk kota dan kabupaten yang awalnya Rp 1,7 triliun menjadi Rp 500 miliar.
Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono, yang akrab disapa Mang Ono, meminta Dedi Mulyadi mengembalikan alokasi bankeu ke jumlah semula. Ia menegaskan bahwa angka Rp 1,7 triliun merupakan hasil pembahasan panjang bersama DPRD, Pj Gubernur sebelumnya, dan para bupati/wali kota se-Jabar, serta telah disahkan dalam Perda No. 14 Tahun 2024 tentang APBD Jabar Tahun Anggaran 2025.
“Alokasi itu dirancang untuk kepentingan publik, seperti pembangunan ruang kelas baru, layanan kesehatan, dan program ekonomi. Kalau sekarang dipangkas sepihak, tentu ini mengganggu rencana kerja daerah,” tegasnya, Jumat (9/5/2025).
Ono menilai alasan efisiensi keuangan yang dikemukakan oleh Dedi Mulyadi tidak berdasar. Ia menyebut bahwa Instruksi Presiden (Inpres) No. 1/2025 dan Surat Edaran Mendagri No. 900/833 justru mengamanatkan percepatan pembangunan sektor pelayanan publik, bukan pemangkasan dana.
Anggota Komisi I DPRD Jabar Menyesalkan Gaya Kepemimpinan KDM
Kekecewaan juga datang dari Anggota Komisi I DPRD Jabar, Rafael Situmorang. Ia menyesalkan gaya kepemimpinan Kang Dedi Mulyadi (KDM) yang tidak melibatkan DPRD dalam pengambilan keputusan anggaran.
“Pemerintahan ini punya sistem, bukan kerajaan. Dalam UU No. 23 Tahun 2014 jelas disebutkan, pemerintahan daerah terdiri dari pemerintah daerah dan DPRD. Tidak bisa jalan sendiri,” tegas Rafael.
Advokat dan Pemerhati Kebijakan publik menyoroti potensi pelanggaran hukum formil dalam tindakan prosedur pemangkasan anggaran Jabar
Advokat dan Pemerhati Kebijakan Publik, Dadan Nugraha, menyoroti potensi pelanggaran hukum formil dalam tindakan tersebut, menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono.
Berdasarkan analisis hukum yang dilakukannya, Dadan Nugraha menjelaskan bahwa perubahan substansial terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda) memiliki mekanisme yang jelas dan mengikat.
“Secara hukum formil, penyusunan APBD, termasuk perubahannya, diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta peraturan pelaksanaannya. Prosesnya memerlukan pembahasan dan persetujuan bersama antara eksekutif (Pemda) dan legislatif (DPRD).
Perda Nomor 14 Tahun 2024 telah menetapkan bankeu kokab sebesar Rp 1,7 triliun, sehingga perubahan signifikan seperti pemangkasan menjadi Rp 500 miliar idealnya melalui mekanisme perubahan Perda APBD,” ujar Dadan Nugraha Sabtu (10/5/2025).







