Dadan Nugraha: Potensi Pelanggaran Prosedur Pemangkasan Anggaran Jabar, Minta Gubernur Patuhi Mekanisme

Dadan Nugraha,SH. Advokat dan Pemerhati Kebijakan

PublikSINARPAGINEWS.COM, JABAR – Polemik pemangkasan bantuan keuangan (bankeu) untuk kota dan kabupaten (kokab) oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) terus bergulir.

Advokat dan Pemerhati Kebijakan Publik, Dadan Nugraha, menyoroti potensi pelanggaran hukum formil dalam tindakan tersebut, menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono.

Berdasarkan analisis hukum yang dilakukannya, Dadan Nugraha menjelaskan bahwa perubahan substansial terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda) memiliki mekanisme yang jelas dan mengikat.

“Secara hukum formil, penyusunan APBD, termasuk perubahannya, diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta peraturan pelaksanaannya. Prosesnya memerlukan pembahasan dan persetujuan bersama antara eksekutif (Pemda) dan legislatif (DPRD).

Perda Nomor 14 Tahun 2024 telah menetapkan bankeu kokab sebesar Rp 1,7 triliun, sehingga perubahan signifikan seperti pemangkasan menjadi Rp 500 miliar idealnya melalui mekanisme perubahan Perda APBD,” ujar Dadan Nugraha dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/5/2025).

Dadan Nugraha menekankan bahwa jika pemangkasan bankeu tersebut dilakukan tanpa melibatkan persetujuan DPRD dalam bentuk Perda Perubahan APBD, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar prosedur hukum yang berlaku.

“DPRD memiliki fungsi anggaran dan pengawasan. Mengabaikan peran DPRD dalam perubahan anggaran yang substansial dapat mencederai prinsip checks and balances serta tata kelola keuangan daerah yang baik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dadan Nugraha juga menyoroti aspek hukum materiil dari kebijakan pemangkasan ini. “Alokasi anggaran dalam APBD secara materiil ditujukan untuk membiayai penyelenggaraan layanan publik.

Jika pemangkasan ini berdampak negatif pada kualitas dan kuantitas layanan yang dirasakan oleh masyarakat di tingkat kota dan kabupaten, maka substansi kebijakan tersebut patut dipertanyakan,” jelasnya.

Menurut Dadan, alasan efisiensi yang dikemukakan oleh Gubernur KDM perlu diuji secara komprehensif. “Efisiensi seharusnya tidak mengorbankan efektivitas pelayanan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat. Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyediakan layanan publik yang berkualitas,” katanya.

Terkait legal standing, Dadan Nugraha menjelaskan bahwa DPRD Jabar memiliki kedudukan hukum yang jelas untuk mengawasi pengelolaan keuangan daerah dan mempertanyakan kebijakan eksekutif yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

“Sebagai lembaga perwakilan rakyat dan pihak yang turut menyetujui APBD, DPRD berhak untuk memastikan anggaran digunakan sesuai dengan kesepakatan dan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Dadan Nugraha berharap agar polemik ini dapat diselesaikan dengan mengedepankan kepatuhan terhadap mekanisme hukum yang berlaku. “Penting bagi Gubernur dan DPRD untuk membangun dialog yang konstruktif demi mencari solusi terbaik.

Kepatuhan terhadap hukum formil dan materiil dalam pengelolaan keuangan daerah adalah kunci untuk menciptakan pemerintahan yang akuntabel dan berpihak pada kepentingan masyarakat Jawa Barat,” pungkas Dadan Nugraha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *