Kacabjari Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Rekonstruksi Jalan Lubuak Tabuan Senilai Rp971 Juta

SINARPAGINEWS.COM,  PAYAKUMBUH – Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Payakumbuh di Pangkalan Koto Baru menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi rekonstruksi jalan DAU Jalan Koto Ranah – Lubuak Tabuan, Segmen Siagian dan Nagari Pangkalan.

Proyek ini dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Limapuluh Kota menggunakan sumber dana dari APBD Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kontrak lebih dari Rp971 juta.

Dua Tersangka Ditahan
Dari ketiga tersangka, dua orang langsung ditahan yaitu direktur rekanan serta pelaksana kegiatan dari CV. Putra Gando Piobang berinisial HFP (Direktur) dan FA (Pelaksana Lapangan) dari proyek APBD Kabupaten Limapuluh Kota.

“Hari ini kita menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan infrastruktur jalan. Dari tiga tersangka yang kita tetapkan, dua di antaranya langsung kita tahan,”
ujar Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Pangkalan Koto Baru, Dhipo Akhmadsyah Sembiring,Kamis, 22 Mei 2025

Dhipo menjelaskan satu tersangka lainnya yang merupakan PPTK berinisial F tidak hadir dan akan dijadwalkan untuk pemanggilan ulang.

“Dari tiga tersangka yang kita tetapkan hari ini, dua di antaranya langsung ditahan, sementara satu orang lainnya yang merupakan PPTK di Dinas PUPR Kabupaten Limapuluh Kota tidak datang memenuhi panggilan,” ucapnya.

Diketahui dugaan korupsi ini terjadi karena pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan volume pekerjaan, sehingga menyebabkan kerugian negara. Dari dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp184 juta berdasarkan penghitungan Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *