Kejaksaan Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Suap di PN Jakpus

SINARPAGINEWS.COM,  JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 7 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi suap di Pegadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Rabu, 28 Mei 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum menjelaskan pemeriksaan ketujuh saksi tersebut terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakpus atas nama Tersangka WG dkk.

Dari tujuh saksi yang diperiksa, sebanyak empat orang merupakan pihak-pihak yang bersinggungan dengan lembaga pengadilan. Salah satunya adalah BS selaku sopir dari Ketua PN Jakarta Selatan.

Dua orang saksi yang bertugas sebegai panitera pengganti dari PN Jakpus juga turut diperiksa Jaksa Penyidik JAM PIDSUS masing-masing berinisial AMT dan MBMG.

Terakhir adalah YW yang diperiksa selaku Kepala Sub Bagian Kepegawaian PN Jakarta Utara.

Periksa Sopir Tersangka DJU
Selain dari pihak pengadilan, Kejagung juga memanggil saksi dari Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF) berinisial IK selaku staf dari kantor hukum tersebut.

Satu saksi lainnya adalah sopir pribadi dari Tersangka DJU.

Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar, S.H., M.Hum “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *