SINARPAGINEWS.COM, LOMBOK – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) menyetujui 8 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) pada ekspose virtual, Rabu, 4 Juni 2025.
Permohonan restorative justice tersebut diajukan oleh 6 Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan dua Kejari mendapat persetujuan JAM-Pidum masing-masing terhadap 2 perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum mengungkapkan salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Herdiani dari Kejari Lombok Tengah yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka Herdiani dilaporkan ke polisi setelah tepergok mencuri emas di Toko Emas ALYA RIZKIA yang berlokasi di Komplek Pertokoan Pasar Jelojok, Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah pada Minggu, 23 Maret 2025, sekitar pukul 11.00 WITA.
Aksi nekat dilakukan Tersangka saat saksi melihat pemilik toko emas Korban Haryati sedang sibuk melayani pembeli. Mengenakan pakaian berkerudung hitam dan masker berwarna coklat muda, Tersangka meminta melihat satu buah kalung rantai emas bermata daun dengan permata putih, dan memakainya di leher untuk mencoba.
Curi Kalung Buat Bayar Utang
Untuk meyakinkan korban, Tersangka sempat menanyakan emas yang dipakai serta harganya. Korban Haryati menjelaskan bahwa kalung emas yang dikenakannya sebesar 18,79 gram dengan harga Rp1,5 juta per gram.
Setelah mencoba, Tersangka membuka kalung tersebut dan secara tiba-tiba melarikan diri ke dalam pasar di belakang toko sambil menggondol kalung tersebut.
Saksi Korban langsung berteriak “copet”, dan tidak lama kemudian warga sekitar berhasil mengamankan Tersangka. Anggota Kepolisian Sektor Kopang yang menerima laporan segera datang ke lokasi, mengamankan Tersangka berikut barang bukti dan membawanya ke Polsek Kopang untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, Rersangka mengaku nekat melakukan pencurian karena alasan kebutuhan ekonomi dan kebutuhan membayar utang. Akibat dari perbuatan tersebut, Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp28,17 juta.
Berdamai
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nurintan. M.N.O. Sirait, S.H., M.H., Kasi Pidum Fajar Said, S.H, LL.M serta Jaksa Fasilitator Anak Agung Gede Triyatna, S.H menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Saksi Korban. Lalu Saksi Korban meminta agar proses hukum yang dijalani oleh Tersangka dihentikan. Terlebih Saksi Korban belum mengalami kerugian, karena Tersangka sudah terlebih dahulu diamankan.
Selain kasus percobaan pencurian kalung emas, JAM-Pidum juga menyetujui 7 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif. Ketujuh perkara itu adalah:
Tersangka Marets Lorensio Lohy alias Marex Lohy alias Abu Lohy dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Corneles Waileruny dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Riska Amelia binti Basuki dari Kejaksaan Negeri Palembang, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Tersangka Anggit Aji Kurniawan bin Lagiman dari Kejaksaan Negeri Bantul, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Deska Yulianti dari Kejaksaan Negeri Pandeglang, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Tersangka Kusnadi alias Jakir alias Heru bin (Alm) Yunani dari Kejaksaan Negeri Pandeglang, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Tersangka Sabaha Saleh alias Sabaha dari Kejaksaan Negeri Ternate, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” ujar JAM-Pidum.
Alasan Persetujuan
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi,
Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, serta ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun
Permohonan restorative justice juga disetujui karena alasan Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, kedua pihak yang berperkara setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis, serta masyarakat merespons positif.






