WNA Singapura jadi Tersangka Korupsi Rp 4,89 Miliar di Batam, Fasum Fasos Malah Dijual!

SINARPAGINEWS.COM,  BATAM – Kejaksaan Negeri Kota Batam, Kepulauan Riau, menetapkan seorang warga negara asing asal Singapura berinisial PTP sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan prasarana fasilitas umum dan fasilitas sosial milik Pemerintah Kota Batam.

Kasus yang bermula di kawasan Perumahan Merlion Square, Tanjung Uncang, ini menyeret nama PTP yang menjabat sebagai manajer PT Sentek Indonesia, pengembang kawasan tersebut.

Alih-alih menyerahkan fasum dan fasos kepada Pemkot Batam sebagaimana kewajiban pengembang, tersangka justru menjual aset negara seluas 4.946 meter persegi itu kepada KKJ, seorang WNA asal Korea Selatan.

“Aset yang seharusnya untuk kepentingan pendidikan dan sosial justru diperjualbelikan. Nilai transaksinya mencapai Rp4,89 miliar, yang tentu saja menjadi kerugian bagi Pemkot Batam,”
ujar Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, dalam keterangan persnya, Selasa 17 Juni 2025.

Kasna membeberkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi empat alat bukti sah, yakni keterangan saksi, saksi ahli, surat, dan petunjuk.

Audit BPK RI pun mengonfirmasi adanya kerugian negara. Kasus ini telah disidik sejak September 2024, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

Kasna menambahkan penyidikan perkara masih berjalan dan penyidik masih mendalami peran-peran pihak lain serta kemungkinan tersangka lainnya.

“Penyidikan masih terus berjalan. Total sudah 15 orang saksi diperiksa dalam perkara ini. Tim penyidik mendalami fakta-fakta hukum lainnya. Tidak tertutup kemungkinan akan ada pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban,”
tambah Kasna.

Kini, PTP mendekam di Rutan Batam untuk 20 hari pertama terhitung mulai 17 Juni hingga 7 Juli 2025. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *