SINARPAGINEWS.COM, KAB.BANDUNG – Pembangunan jalan cor beton yang dilaksanakan oleh pemerintah Desa Sukaresmi yang berlokasi di RT. 004 RW 02 kampung Muara Cagak Kecamatan Rancabali Kabupaten Bandung, dengan volume Panjang 272m tebal 15 cm dengan menggunakan dana Desa tahap I sebesar Rp. 341.103.800,00 dilaksanakan secara swakelola oleh warga diduga tidak sesuai Bestek.

Sekarang kondisi jalan sangat memprihatinkan karena pembangunan jalan cor beton tidak mempertimbangankan kwalitas dan bestek yang telah dibuat dalam RAB desa itu sendiri.

Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Sukaresmi S0bari, sebagai koordinator pelaksana mengatakan bahwa material Pembangunan jalan cor beton tersebut menggunakan material pasir dari wilayah Kabupaten Garut senilai 2,700,000/truk dan sebagian material lainya dari wilayah tersebut yang memang di wilyah Sukaresmi tidak ada penggalian material dan juga pernah ada namun tidak mempunyai izin galian C.
Dalam hal ini sekdes pun menyatakan bahwa spek kwalitas cor beton itu adalah K175, di sisi lain pernyataan sekdes (19/06/2025) dengan spek K175 yang dikatakan oleh sekdes itu tidak berdasarkan hasil LAB.
Dugaan dalam RAB spek kwalitas cor beton adalah K300, namun sayangnya pelaksanaan di lapangan tidak sesuai bestek dan spek yang telah tercantum dalam RAB yang telah dibuat sebelumnya.
Dengan memperbandingan antara spek K175 dengan spek K300 sangat jauh berbeda, dari kepadatan cor beton dan harga juga sangat jauh berbeda namun dari dana yang dikocorkan melalui dana desa tetap sama.

Dadan Nugraha,SH. Advokat dan Pemerihati Kebijakan Publik
Dugaan Pembangunan Jalan Tak Sesuai Bestek di Desa Sukaresmi, Advokat Dadan Nugraha: Harus Ada Audit Teknis dan Evaluasi Penggunaan Dana Desa
Dugaan ketidaksesuaian pembangunan jalan cor beton di Desa Sukaresmi, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Proyek yang diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis (bestek) tersebut kini menjadi perhatian publik, terutama menyangkut kualitas pekerjaan, penggunaan anggaran, dan pelaksanaan teknis di lapangan.
Dadan Nugraha, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum yang juga pemerhati kebijakan publik, menegaskan pentingnya langkah hukum dan evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut.
“Jika benar pembangunan jalan cor beton tidak sesuai bestek, maka ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi teknis dan administratif, mulai dari Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan hingga ketentuan pengelolaan Dana Desa menurut Permendagri Nomor 20 Tahun 2018,” ujar Dadan kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).
Menurut Dadan, spesifikasi teknis jalan tidak hanya menjadi aspek estetika atau kekuatan bangunan, melainkan menyangkut tanggung jawab hukum dan akuntabilitas penggunaan uang negara. Ia menambahkan, penyimpangan terhadap spesifikasi teknis dapat berdampak pada kerugian negara dan menurunkan kualitas infrastruktur desa.
“Proyek infrastruktur seperti jalan desa umumnya menggunakan Dana Desa, sehingga harus sesuai dengan RPJMDes, RKPDes, RAB, dan perencanaan teknis yang lengkap. Jika realisasinya menyimpang dari dokumen bestek, maka pelaksana maupun kepala desa wajib mempertanggungjawabkan secara hukum dan administratif,” ungkapnya.
Perlu Audit Teknis dan Klarifikasi Kontraktor
Dadan menekankan pentingnya audit teknis oleh pihak independen atau Dinas PUPR Kabupaten Bandung. Hal ini penting untuk memastikan apakah konstruksi di lapangan sudah sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), mutu beton, ketebalan cor, dan dimensi badan jalan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
> “Audit teknis itu kunci. Jangan sampai pembangunan jalan ini hanya formalitas fisik tanpa memenuhi mutu teknis yang semestinya. Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka bisa diterapkan sanksi administratif bahkan potensi pidana jika ada unsur kerugian negara,” tegas Dadan, yang juga aktif dalam advokasi hukum berbasis masyarakat.
Ia juga menyarankan pemerintah desa untuk transparan membuka dokumen RAB, bestek, serta laporan penggunaan Dana Desa kepada masyarakat. Hal ini sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Rekomendasi Langkah Hukum dan Administratif
Secara garis besar, Dadan memberikan beberapa rekomendasi hukum:
1. Pemerintah kabupaten melalui Dinas PUPR atau Inspektorat Daerah perlu melakukan uji mutu konstruksi serta investigasi atas pelaksanaan proyek.
2. BPD Desa Sukaresmi dan masyarakat diminta proaktif meminta klarifikasi melalui forum musyawarah desa atau pengaduan resmi.
3. Jika ditemukan pelanggaran berat, penggunaan anggaran bisa direkomendasikan untuk dikembalikan atau diaudit BPK/Inspektorat.
> “Saya tegaskan, ini bukan sekadar urusan jalan rusak. Ini adalah soal tata kelola anggaran, tanggung jawab penyelenggara negara, dan perlindungan hak masyarakat terhadap infrastruktur berkualitas,” pungkas Dadan.(*)






