SINARPAGINEWS.COM, MAJALENGKA – Pendidikan adalah gerbang menuju kehidupan yang lebih baik. Di balik setiap anak yang berhasil meraih cita-citanya, ada sosok guru yang setia membimbing dengan penuh pengorbanan.
Julukan pahlawan tanpa tanda jasa seolah menjadi pengingat akan mulianya peran guru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Sayangnya, pengabdian luar biasa itu masih sering dipandang sebelah mata oleh para pemangku kebijakan.
Memasuki tahun 2025, harapan para guru akan kesejahteraan yang layak ternyata masih jauh dari kenyataan. Juliyatmono, politisi dari Fraksi Partai Golkar, menyatakan bahwa idealnya gaji guru di Indonesia mencapai Rp25 juta per bulan. Menurutnya, hal tersebut dapat memicu semangat guru dalam mengajar dan meningkatkan kualitas pendidikan nasional
(www.detik.com 11 Mei 2025). Namun realita di lapangan berkata lain.
Kabar mengejutkan datang dari Provinsi Banten. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, Dinas Pendidikan mencoret Tunjangan Tugas Tambahan (TUTA) bagi guru. Rina Dewiyanti, Kepala BPKAD Banten, membenarkan keputusan tersebut. Ia menyebutkan bahwa TUTA dianggap sebagai bagian dari tugas pokok guru dan jika diberi honor tambahan, dikhawatirkan terjadi duplikasi tunjangan profesi (www.tangerang.news.co.id 24 Juni 2025)
Kebijakan ini memicu kekecewaan besar di kalangan tenaga pendidik. Sebagian guru memilih turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan, sementara yang lain menunggu itikad baik dari pemerintah daerah. Kejadian ini menjadi bukti nyata bahwa sistem yang ada belum mampu menjamin kesejahteraan guru.
Kesejahteraan guru masih menjadi PR besar bagi negeri ini. Padahal, kualitas pendidikan tidak bisa dilepaskan dari kondisi para pengajarnya. Bagaimana mungkin guru mampu mengajar dengan optimal jika hidupnya sendiri masih diliputi kekhawatiran akan kebutuhan dasar?
Pemerintah perlu menyadari bahwa profesi guru bukan sekadar pekerjaan, tapi panggilan jiwa yang memiliki dampak besar terhadap masa depan bangsa. Sudah saatnya profesi guru diprioritaskan, tidak hanya dalam wacana, tapi dalam kebijakan nyata yang berdampak langsung.
Dalam sistem pendidikan Islam, guru menempati posisi yang paling mulia. Guru memiliki peran strategis dalam membina generasi dan memajukan peradaban bangsa. Kesejahteraan guru dalam Islam merupakan poin utama yang harus diperhatikan. Hal ini terbukti pada masa kejayaan Islam yang memberikan fasilitas terbaik bagi para pengajar. Semakin tinggi keilmuannya, semakin tinggi pula gaji yang diberikan.
Hal ini telah diterapkan sejak masa Khalifah Umar bin Khattab, Umar bin Abdul Aziz, hingga mencapai puncaknya pada masa Kekhalifahan Abbasiyah. Gaji pengajar dan muazin saat itu mencapai 1.000 dinar per tahun (setara Rp3,9 miliar), gaji ulama yang fokus pada bidang Al-Qur’an sebesar 2.000 dinar per tahun (Rp7,8 miliar), dan gaji para ulama yang mendalami ilmu-ilmu Al-Qur’an, mengumpulkan riwayat hadits, serta ahli dalam fiqih sebesar 4.000 dinar per tahun (Rp15,6 miliar). Belum termasuk ulama-ulama khusus yang juga diberikan gaji tersendiri (www.mediaindonesia.com, 17 November 2022).
Negara Islam mampu memberikan gaji sebesar itu karena memiliki pemasukan yang beragam dan melimpah. Hal ini tidak terlepas dari sistem ekonomi Islam yang mengatur berbagai sumber pemasukan, termasuk dari pengelolaan sumber daya alam yang hakikatnya merupakan kepemilikan umum dan dikelola oleh negara untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.
Oleh karena itu, kunci meningkatnya kualitas pendidikan sangat bergantung pada kesejahteraan guru. Kesejahteraan guru tidak cukup hanya dijanjikan dalam berbagai kebijakan, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata. Hal ini hanya bisa tercapai jika sistem yang diterapkan benar-benar berpihak pada kesejahteraan seluruh rakyat, termasuk para guru, bukan semata-mata melayani kepentingan para pemangku kebijakan.
Oleh : Lia Awaliyah (Mahasiswi Majalengka)






