Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Perkara Digitalisasi Pendidikan di Kemendikburistek

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA = Setelah proses penyidikan selama dua bulan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Digitalisasi Pendidikan yang dijalankan Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Abdul Qohar menyatakan tim jaksa penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara tersebut

“Terhadap keempat orang tersebut, berdasarkan alat bukti yang cukup, maka pada malam hari ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,”
ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung JAM PIDSUS kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa, 15 Juli 2025.

Keempat orang yang ditetapkan penyidik sebagai tersangka perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2020-2022 itu adalah:

1.SW, selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021
2.MUL, selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020
3.JT, selaku Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim
4.IBAM, selaku Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek

Abdul Qohar menyatakan, penyidik JAM PIDSUS menetapkan dua orang tersangka yaitu SW dan MUL menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta terhitung selama 20 hari. Sementara tersangka IBAM ditetapkan menjalani penahanan sebagai tahanan kota.

“IBAM yang bersangkutan dilakukan penahanan kota karena berdasarkan pemeriksaan dokter yang bersangkutan mengalami gangguan jantung yang kronis,” ujar Abdul Qohar.

Perkiraan Kerugian Negara Rp 1,98 trilun
Seluruh tersangka disangka telah melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Terkait perkiraan kerugian keuangan negara, Abdul Qohar menyampaikan hasil perhitungan sementara penyidik memperkirakan sekitar Rp 1,98 triliun

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung menambahkan nilai kerugian sebesar Rp 1,98 triliun masih sebatas perkiraan yang dilakukan oleh tim jaksa penyidik.

Kejagung memastikan akan terus melakukan perhitungan kerugian keuangan negara secara riil dengan melibatkan para ahli. “Itu sedang berlangsung,” tegasnya.

Dari hasil penyidikan dan penetapan tersangka selama dua bulan, Kapuspenkum mengatakan, perencanaan tindak pidana korupsi pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek sudah direncanakan sebelum tahun anggaran 2020-2022.

“Bahkan sebelum yang bersangkutan masuk di kabinet,” ujar Kapuspenkum.

Sementara terkait jumlah tersangka, Kapuspenkum menjelaskan, Penyidik JAM PIDSUS baru menyampaikan penetapan dua orang tersangka yang menjalani masa penahanan di Rutan Salemba dan satu orang lainnya ditetapkan sebagai tahanan kota .

Untuk Tersangka JT, lanjut Kapuspenkum, informasi yang dihimpun menunjukan bahwa yang bersangkutan saat ini tidak berada di Indonesia.

Selama proses pemeriksaan, penyidik sudah tiga kali melakukan pemanggilan kepada JT selaku saksi secara patut.

“Namun yang bersangkutan tidak mengindahkan pemanggilan tersebut,”
ungkap Kapuspenkum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *