Reviu Kebijakan Pemblokiran Rekening Dormant Dalam Perspektif Hukum

SINARPAGINEWS.COM, BANDUNG – “Niat baik saja tidak cukup. Dalam hukum, kita juga bicara soal niat jahat.”

Dalam pekan terakhir Juli 2025, publik Indonesia kembali dibuat gaduh. Kali ini bukan karena selebritas atau politik, melainkan karena kabar bahwa jutaan rekening dormant (tidak aktif) akan diblokir oleh negara. Spontan, reaksi masyarakat pun beragam—ada yang langsung curiga, ada yang kecewa, dan ada juga yang mencoba berpikir jernih: apa sebenarnya yang sedang terjadi?

Mari kita urai bersama, dengan tetap kritis namun berprasangka baik.

Apa Itu Rekening Dormant?

Istilah dormant berasal dari bahasa Inggris yang berarti “tidur” atau “tidak aktif.” Dalam dunia perbankan, rekening dormant merujuk pada rekening yang tidak mengalami aktivitas—baik itu penarikan, transfer, atau penyetoran—selama jangka waktu tertentu. Umumnya, bank mengategorikan rekening sebagai dormant jika tidak aktif selama 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan internal masing-masing bank.

Namun mengapa rekening seperti ini jadi sasaran pemblokiran?

Dasar Hukum Pemblokiran oleh PPATK

Langkah ini dilakukan oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), lembaga intelijen keuangan yang memiliki mandat kuat dari Undang‑Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pasal 44 dan 47 UU TPPU memberi wewenang kepada PPATK untuk menghentikan sementara transaksi jika terdapat indikasi kuat bahwa suatu rekening berkaitan dengan tindak pidana, termasuk:

* Pencucian uang,

* Pendanaan terorisme,

* Perjudian daring (online gambling),

* Penipuan, narkotika, atau tindak pidana lain yang memanfaatkan rekening masyarakat sebagai “wadah perantara.”

Mens Rea dan Actus Reus: Apa Hubungannya?

Dalam hukum pidana, dikenal dua konsep penting:

* Mens Rea → niat jahat atau kesengajaan pelaku

* Actus Reus → perbuatan melawan hukum yang nyata

Pertanyaannya: apakah rekening yang tidak aktif otomatis mengandung mens rea? Jawabannya tentu tidak semudah itu. Tapi jika ditemukan pola atau dugaan kuat—misalnya rekening milik petani, orang tua di desa, atau bahkan orang yang sudah meninggal tiba-tiba menerima dana besar lalu menghilang—maka patut dicurigai ada pihak lain yang menyalahgunakan.

Dalam hal ini, pemblokiran sementara justru berfungsi sebagai langkah preventif dan investigatif, bukan sebagai bentuk penghukuman.

Berapa Lama Pemblokiran Berlaku?

Menurut PPATK, rekening yang dicurigai dapat:

* Diblokir sementara selama 5 hari kerja,

* Diperpanjang hingga maksimal 15 hari kerja,

* Sambil menunggu konfirmasi dari pihak bank dan klarifikasi dari pemilik rekening.

* Selama periode ini, dana nasabah tidak hilang atau disita, hanya aktivitas transaksional yang dihentikan untuk sementara.

Kenapa Banyak yang Merasa Takut atau Tidak Terima?

Ada kekhawatiran yang sah: jangan sampai kebijakan ini malah menyasar warga biasa yang tidak tahu apa-apa. Faktanya, banyak pelaku kejahatan digital memanfaatkan rekening pihak ketiga—entah dengan membeli data curian, menggunakan identitas palsu, atau bahkan meretas akun nasabah lama yang tidak aktif.

Namun tetap, negara harus berhati-hati. Jika tidak disertai mekanisme verifikasi yang transparan dan adil, kepercayaan publik bisa runtuh.

Refleksi Kritis: Negara Hadir atau Terlalu Masuk ke Dompet?

Negara memang wajib hadir untuk melindungi rakyat dari kejahatan finansial. Tapi negara juga wajib menjamin hak kepemilikan dan rasa aman warganya. Maka, langkah ini harus dibarengi dengan:

* Edukasi publik tentang risiko rekening pasif,

* Jalur keberatan atau banding yang jelas dan cepat,

* Perlindungan terhadap nasabah yang tidak terlibat sama sekali.

Karena di balik semua istilah hukum seperti mens rea dan actus reus, tetap ada satu hal yang tak boleh dilupakan: “niat baik harus sejalan dengan proses hukum yang adil dan proporsional.”

Oleh: Dede Farhan Aulawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *