Gubenur Jabar Mandul, Periksa dan Proses DISPORA Terkait Adanya Dugaan Korupsi Dana Hibah yang belum Dipertanggungjawabkan dan Kelebihan Pembayaran Gaji atas Empat Orang Pelatih Asing

SINARPAGINEWS.COM KOTA BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ternyata mandul dan tebang pilih tidak berani pangguil dan periksa Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA) Provinsi Jawa Barat terkait adanya dugaan korupsi Dana Hibah yang belum dipertanggungjawabkan oleh 58 Cabang Olahraga sebesar Rp.12.906.134.626,00 dan terdapat kelebihan pembayaran Gaji atas Empat Orang Pelatih Asing sebesar Rp.140.287.936,88.

Diketahui dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keungan Negara Nomor 29A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tanggal 20 Mei 2024.

Yang mengakibatkan Belanja Hibah kepada KNJB sebesar Rp.12.906.134.626,00 berpotensi diduga disalahgunakan.

Dan Pajak atas penggunaan Belanja Hibah yang dipungut namun belum disetorkan oleh Bendahara KRJB sebesar Rp.654.659.755,87 diduga berpotensi disalahgunakan.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Pasal 2 dan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat.

Atas permasalahan tersebut, kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA) Provinsi Jawa Barat patut diperiksa dan diproses pertanyakan Pengguna Anggaran, dalam mengawasi kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya begitu juga Pengawas, Pejabat Pembuat komitmen (PPK) berpotensi merugikan keuangan Negara.

Saat dikonfirmasi sinarpaginews.com Dinas Pemuda dan Olahraga(DISPORA) Provinsi Jawa Barat secara tertulis Nomor 014/Kom/Red-SPN/X/2024 tanggal 29 Oktober 2024, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA) Provinsi Jawa Barat sampai berita ini diturunkan tidak memberikan jawaban.

Substansi mengatur Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Peraturan pemerintah No 71 tahun 2000 tentang tata Negara pelaksana peran masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara Kepala BPK RI yang di wakili oleh Joni Setiawan (Kasub Auditorat Jabar I) dan Yayat Rahadiyat (Pemeriksa Ahli Madya) dalam audeinsi dengan awak media sinarpaginews.com (18/11/2024)

“Kami selalu terbuka dalam memberikan informasi dan data yang kami miliki, sedangkan untuk tindak lanjutnya sesuai tupoksi Kami adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh berbagai lembaga, di Pemerintahan.

Sedangkan hasil pemeriksaan disampaikan dipublikasikan selanjunya hasil pemeriksaan dan tanggung jawab keuangan negara diserahkan ke DPRD Jawa Barat untuk ditindaklanjuti ke dinas – dinas dan instansi masing masing.Sedangkan Hasil pemeriksaan tertulis diserahkan kepada Gubernur setempat.

Apabila pemeriksaan ditemukan unsur pidana, Kami BPK lalu melaporkan hal tersebut pada instansi yang berwenang APH dalam hal ini sesuai peraturan udang undang”.jelas Joni Setiawan (Kasub Auditorat Jabar I)

DPRD dan Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Jawa Barat saat dikonfirmasi dan minta penjelasan  sinarpaginews.com dengan melayangkan surat secara tertullis Nomor :015/Kom/Red- SPN/VIII/2025 sampai berita ini diturunkan belum memberikan jawaban dan tanggapan

Ali Sopyan wakil ketua umum IWO Indonesia menyikapi  terkait adanya dugaan korupsi Dana Hibah yang belum dipertanggungjawabkan oleh 58 Cabang Olahraga sebesar Rp.12.906.134.626,00 dan terdapat kelebihan pembayaran Gaji atas Empat Orang Pelatih Asing sebesar Rp.140.287.936,88.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, DPRD dan APH Kejati Jabar ternyata mandul dan tebang pilih tidak berani memanggil dan periksa  Dispora Provinsi Jawa Barat terkait adanya dugaan tersebut.

Sungguh ironis disaat rakyat butuh makan pemerintah butuh anggaran tapi para oknum pelakor masih di diamkan ada apa..? Tandas Bang Ali,

Dadan Nugraha, S.H, Advokat – Konsultan Hukum & Pemerhati Kebijakan Hukum Publik

Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah DISPORA Provinsi Jawa Barat Advokat  dan Konsultan Hukum & Pemerhati Kebijakan Publik, Dadan Nugraha, S.H. angkat bicara menurutnya:

Sebagai advokat dan pemerhati kebijakan hukum publik, saya memandang bahwa kasus dugaan korupsi dana hibah pada Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA) Provinsi Jawa Barat sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 29A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tanggal 20 Mei 2024 merupakan indikasi nyata terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan yang merugikan keuangan negara.

Kondisi ini menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan dan kepemimpinan Gubernur selaku penanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta berpotensi memperburuk citra tata kelola keuangan daerah yang seharusnya menjunjung asas transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum.

Oleh karena itu, saya menegaskan:

  1. Gubernur Jawa Barat wajib segera memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan khusus dan menindaklanjuti rekomendasi BPK.
  2. DPRD Jawa Barat memiliki tanggung jawab konstitusional melakukan pengawasan terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.
  3. Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan Tinggi Jawa Barat maupun KPK RI) tidak boleh pasif, melainkan wajib melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Resume hukum

1.Fakta Hukum

Dana hibah kepada 58 cabang olahraga sebesar Rp12.906.134.626,00 belum dipertanggungjawabkan.

Kelebihan pembayaran gaji 4 pelatih asing sebesar Rp140.287.936,88.

Pajak hibah sebesar Rp654.659.755,87 dipungut tapi belum disetorkan.

2.Dasar Hukum

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor (Pasal 2, 3, 8).

UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Pasal 3).

UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Pasal 20).

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (tugas gubernur & DPRD).

Permenkeu No. 242/PMK.03/2014 tentang tata cara penyetoran pajak.

Pergub Jabar No. 13 Tahun 2021 tentang tata cara hibah dan bansos APBD.

3.Analisis

Unsur kerugian negara nyata telah terpenuhi berdasarkan LHP BPK.Terdapat dugaan pelanggaran hukum berupa kelalaian/penyalahgunaan wewenang.

Gubernur dan DPRD memiliki tanggung jawab hukum-politik menindaklanjuti, sementara Kejati dan KPK wajib bertindak bila ada unsur pidana.

4.Kesimpulan.

Dugaan korupsi DISPORA Jabar tidak cukup dipandang sebagai kesalahan administratif, melainkan berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Keterlambatan atau pembiaran dari Gubernur dan DPRD akan menimbulkan preseden buruk, serta membuka ruang gugatan hukum publik (citizen lawsuit) atau pelaporan resmi ke APH. (red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *