SINARPAGINEWS.COM,KOTA BANDUNG – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat diharapkan tidak mandul dan tebang pilih periksa kepala Dinas Pendidikan (DISDIK) Provinsi Jawa Barat terkait adanya dugaan korupsi atas Belanja Barang untuk Pengadaan Internet pada kantor Dinas Pendidikan Tahun 2023.
Hasil Pemeriksa BPK RI Perwakilan Jawa Barat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 29A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tanggal 20 Mei 2024 ditemukan:
Tidak Sesuai Ketentuan PPN atas Belanja Barang untuk pengadaan internet yang belum disetorkan ke Kas Negara sebesar Rp.552.722.358,berpotensi disalahgunakan.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun Tahun 2018 sebagaimana diubah terakhir dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 161 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah
Saat dikonfirmasi sinarpaginews.com secara tertulis: Nomor 020/Kom/Red- SPN/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024.Kepala Dinas Prov.Jawa Barat sampai berita ini diturunkan tidak mau memberikan jawaban apa pun.
Substansi mengatur Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Peraturan pemerintah No 71 tahun 2000 tentang tata Negara pelaksana peran masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kepala BPK RI perwakilan Jawa Barat yang dalam hal ini di wakili oleh Joni Setiawan (Kasub Auditorat Jabar I) dan Yayat Rahadiyat (Pemeriksa Ahli Madya) dalam audein dengan sinarpaginews.com (18/11/2024) menyampaikan,bahwa peran media itu sangat membantu.
“Kami selalu terbuka dalam memberikan informasi dan data yang kami miliki, sedangkan untuk tindak lanjutnya sesuai pertanyaan dimana tupoksi Kami adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh berbagai lembaga, di Pemerintahan.
Sedangkan hasil pemeriksaan disampaikan dipublikasikan selanjunya hasil pemeriksaan dan tanggung jawab keuangan negara diserahkan ke DPRD Jawa Barat untuk ditindaklanjuti ke dinas -dinas dan instansi masing masing.
Sedangkan Hasil pemeriksaan tertulis diserahkan kepada Gubernur, dan Bupati atau Walikota setempat.
Apabila ditemukan unsur pidana, Kami BPK lalu melaporkan hal tersebut pada instansi yang berwenang APH dalam hal ini sesuai peraturan udang undang”.jelas Joni Setiawan (Kasub Auditorat Jabar I).
DPRD dan Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Jawa Barat saat dikonfirmasi dan minta penjelasan sinarpaginews.com dengan melayangkan surat secara tertullis Nomor :015/Kom/Red- SPN/VIII/2025 sampai berita ini diturunkan belum memberikan jawaban dan tanggapan.

Dadan Nugraha, S.H., Advokat Konsultan Hukum dan Pemerhati Hukum Kebijakan Publik
Advokat Konsultan Hukum dan Pemerhati Hukum Kebijakan Publik Dadan Nugraha, S.H. angkat bicara menurutnya Berdasarkan pemberitaan mengenai adanya dugaan korupsi atas Belanja Barang untuk Pengadaan Internet pada kantor Dinas Pendidikan Tahun 2023.
Tidak Sesuai Ketentuan PPN atas Belanja Barang untuk pengadaan internet yang belum disetorkan ke Kas Negara sebesar Rp.552.722.358, lebih, perlu ditegaskan hal-hal berikut:
1.Aspek Pertanggungjawaban Hukum
Dugaan penyimpangan yang ditemukan oleh BPK RI sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bukan sekadar temuan administratif, melainkan berpotensi mengandung unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara adalah tindak pidana, tanpa harus menunggu ada niat memperkaya diri.
2.Aspek Pengadaan Barang/Jasa
Temuan BPK jelas menyebut pelanggaran terhadap Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
3.Aspek Akuntabilitas Publik
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan hak masyarakat untuk memperoleh informasi atas pengelolaan anggaran publik. Diamnya pihak DISDIK JABAR terhadap konfirmasi publik adalah bentuk pengabaian prinsip keterbukaan.
Resume Hukum
Fakta hukum: LHP BPK menemukan indikasi kerugian negara lebih Tidak Sesuai Ketentuan PPN atas Belanja Barang untuk pengadaan internet yang belum disetorkan ke Kas Negara sebesar Rp.552.722.358,
Norma hukum dilanggar: UU Tipikor (Pasal 2, 3, dan 8). Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. UU KIP terkait keterbukaan informasi publik.
Pihak terkait: DISDIK Jabar (pejabat pengguna anggaran, PPK), pihak kontraktor, serta aparat pengawas internal pemerintah.
Konsekuensi hukum:
Potensi tindak pidana korupsi.
Sanksi administrasi (pengembalian kerugian negara).
Tuntutan perdata negara untuk pemulihan kerugian.
Advice / Rekomendasi
1Kepada Kejati Jabar: segera menindaklanjuti temuan BPK sebagai alat bukti permulaan guna melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.
2.Kepada DPRD Jabar: menjalankan fungsi pengawasan dengan menggelar Rapat Kerja bersama DISDIK, termasuk menggunakan hak interpelasi bila diperlukan.
3.Kepada Gubernur Jabar: memerintahkan Inspektorat melakukan audit investigatif dan menindak pejabat yang terbukti lalai.
4.Kepada Masyarakat & Media: memanfaatkan UU No. 14/2008 tentang KIP untuk terus menekan transparansi anggaran publik.
5.Kepada DISDIK Jabar: segera menyetor denda keterlambatan ke kas daerah, serta memberikan klarifikasi terbuka agar tidak menimbulkan krisis kepercayaan publik.
Penutup
Sebagai advokat dan pemerhati kebijakan publik, saya menegaskan bahwa setiap temuan BPK bukan sekadar catatan administratif, melainkan pintu masuk penegakan hukum. Untuk itu, APH (Kejati Jabar) tidak boleh ragu dalam menindak, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.(red)






