Kejati Jabar Tidak Mandul, Periksa Dishub Terkait Dugaan Adanya Korupsi Kekurangan Volume Pembangunan Terminal Tipe B Kabupaten Bekasi Rp1.164.356.845,97

SINARPAGINEWS.COM,KOTA BANDUNG – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat diharapkan tidak mandul dan tebang pilih periksa Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat terkait adanya dugaan korupsi atas kekurangan volume Pembangunan Terminal Tipe B Cikarang Kabupaten Bekasi sebesar Rp1.164.356.845,97,

Diketahui dari hasi pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan Negara LHP Nomor 29A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tanggal 20 Mei 2024 (BPK RI Perwakilan Jawa Barat..

Pekerjaan Pembangunan Terminal Tipe B Cikarang Kabupaten Bekasi oleh PT BPS dilaksanakan berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor
903/1.02.02/SP.P.T.CKR.BKS/02/ TU.UPTD.P3.LLAJ.WIL I-2023 tanggal 25 Agustus 2023 sebesar Rp14.710.011.200,00 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 120 hari Kalender terhitung mulai tanggal 25 Agustus 2023 s.d. 23 Desember 2023.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Pemerintah dan Dokumen kontrak masing-masing pekerjaan.

Atas permasalahan tersebut, kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat patut dipertanyakan selaku Pengguna Anggaran dalam mengawasi kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya begitu juga Pengawas, Pejabat Pembuat komitmen (PPK) berpotensi merugikan keuangan Negara

.Saat dikonfirmasi sinarpaginews.com Dinas perhubungan Jawa Barat secara tertulis Nomor 024/Kom/Red- SPN/XI/2024 tanggal 06 Nopember 2024. sampai berita ini diturunkan tidak memberikan jawaban.

Substansi mengatur Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Peraturan pemerintah No 71 tahun 2000 tentang tata Negara pelaksana peran masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kepala BPK RI yang di wakili oleh Joni Setiawan (Kasub Auditorat Jabar I) dan Yayat Rahadiyat (Pemeriksa Ahli Madya) dalam audeinsi dengan awak media sinarpaginews.com (18/11/2024)

”Kami selalu terbuka dalam memberikan informasi dan data yang kami miliki, sedangkan untuk tindak lanjutnya sesuai tupoksi Kami adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh berbagai lembaga, di Pemerintahan.

Sedangkan hasil pemeriksaan disampaikan dipublikasikan selanjunya hasil pemeriksaan dan tanggung jawab keuangan negara diserahkan ke DPRD Jawa Barat untuk ditindaklanjuti ke dinas – dinas dan instansi masing masing.Sedangkan Hasil pemeriksaan tertulis diserahkan kepada Gubernur setempat.

Apabila pemeriksaan ditemukan unsur pidana, Kami BPK melaporkan hal tersebut pada instansi yang berwenang APH dalam hal ini sesuai peraturan udang undang”.jelas Joni Setiawan (Kasub Auditorat Jabar I).

DPRD dan Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Jawa Barat saat dikonfirmasi dan minta Audensi dengan sinarpaginews.com dengan melayangkan surat secara tertullis Nomor : 018/Aud/Red- SPN/XI/2024 sampai berita ini diturunkan belum memberikan jawaban.

DPRD dan Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Jawa Barat saat dikonfirmasi dan minta penjelasan sinarpaginews.com dengan melayangkan surat secara tertullis Nomor :015/Kom/Red- SPN/VIII/2025 sampai berita ini diturunkan belum memberikan jawaban dan tanggapan

Dadan Nugraha, S.H., Advokat Konsultan Hukum dan Pemerhati Hukum Kebijakan Publik

Advokat Konsultan Hukum dan Pemerhati Hukum Kebijakan Publik Dadan Nugraha, S.H. angkat bicara menurutnya Berdasarkan pemberitaan mengenai adanya dugaan korupsi pada Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat terkait adanya dugaan korupsi atas kekurangan volume Pembangunan Terminal Tipe B Cikarang Kabupaten Bekasi sebesar Rp1.164.356.845,97, perlu ditegaskan hal-hal berikut:

1.Aspek Pertanggungjawaban Hukum

Dugaan penyimpangan yang ditemukan oleh BPK RI sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bukan sekadar temuan administratif, melainkan berpotensi mengandung unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara adalah tindak pidana, tanpa harus menunggu ada niat memperkaya diri.

2.Aspek Pengadaan Barang/Jasa

Temuan BPK jelas menyebut pelanggaran terhadap Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Ketidaksesuaian spesifikasi dan kekurangan volume adalah bentuk wanprestasi kontraktor sekaligus kelalaian pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam melakukan pengawasan.

3.Aspek Akuntabilitas Publik

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan hak masyarakat untuk memperoleh informasi atas pengelolaan anggaran publik. Diamnya pihak DISHUB  JABAR terhadap konfirmasi publik adalah bentuk pengabaian prinsip keterbukaan.

Resume Hukum

Fakta hukum: LHP BPK menemukan indikasi kerugian negara terkait adanya dugaan korupsi atas kekurangan volume Pembangunan Terminal Tipe B Cikarang Kabupaten Bekasi sebesar Rp1.164.356.845,97,

Norma hukum dilanggar: UU Tipikor (Pasal 2, 3, dan 8). Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. UU KIP terkait keterbukaan informasi publik.

Pihak terkait: DISHUB Jabar (pejabat pengguna anggaran, PPK), pihak kontraktor, serta aparat pengawas internal pemerintah.

Konsekuensi hukum:

Potensi tindak pidana korupsi.

Sanksi administrasi (pengembalian kerugian negara).

Tuntutan perdata negara untuk pemulihan kerugian.

Advice / Rekomendasi

1Kepada Kejati Jabar: segera menindaklanjuti temuan BPK sebagai alat bukti permulaan guna melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.

2.Kepada DPRD Jabar: menjalankan fungsi pengawasan dengan menggelar Rapat Kerja bersama DISHUB JABAR, termasuk menggunakan hak interpelasi bila diperlukan.

3.Kepada Gubernur Jabar: memerintahkan Inspektorat melakukan audit investigatif dan menindak pejabat yang terbukti lalai.

4.Kepada Masyarakat & Media: memanfaatkan UU No. 14/2008 tentang KIP untuk terus menekan transparansi anggaran publik.

5.Kepada DISHUB  Jabar: segera menyetor denda keterlambatan ke kas daerah, serta memberikan klarifikasi terbuka agar tidak menimbulkan krisis kepercayaan publik.

Penutup

Sebagai advokat dan pemerhati kebijakan publik, saya menegaskan bahwa setiap temuan BPK bukan sekadar catatan administratif, melainkan pintu masuk penegakan hukum. Untuk itu, APH (Kejati Jabar) tidak boleh ragu dalam menindak, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.(red)

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *