Kejati Tidak Mandul, Periksa Diskominfo Provinsi Terkait Adanya Dugaan Korupsi Belanja Jasa Iklan/Reklame 2023

SINARPAGINEWS.COM, JABAR –  Kejaksaan Tinggi Jawa Barat diharapkan tidak mandul dan tebang pilih periksa Diskominfo Provinsi  Jawa Barat terkait adanya dugaan korupsi Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan pada Tahun anggaran 2023.

Diketahui dari hasi pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan Negara LHP Nomor 29A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tanggal 20 Mei 2024 menyatakan sebagai berikut:

1.Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan yang dilakukan mendahului kontrak dan tidak sesuai kontrak pada Diskominfo Rp1.507.080.000,00 tidak sesuai kebutuhan dan tidak sesuai dengan harga.

2.Ketidak hematan Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan sebesar Rp1.085.309.200,00. patut dipertanyakan.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Pemerintah

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan

Saat dikonfirmasi sinarpaginews.com tertulis: Nomor 010/Kom/Red-SPN/XI/2024 tanggal 30 Nopember 2024.Kepala Diskominfa Prov.Jabar tidak memberikan jawaban.

Substansi mengatur Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Peraturan pemerintah No 71 tahun 2000 tentang tata Negara pelaksana peran masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Bila ditinjau dari prespektif Yuridis sangat nampak adanya dugaan Perbuatan melawan Hukum/PMH yang berdampak merugikan keuangan Negara.

Kepala BPK RI yang di wakili oleh Joni Setiawan (Kasub Auditorat Jabar I) dan Yayat Rahadiyat (Pemeriksa Ahli Madya) dalam audeinsi dengan awak media sinarpaginews.com (18/11/2024)

“Kami selalu terbuka dalam memberikan informasi dan data yang kami miliki, sedangkan untuk tindak lanjutnya sesuai tupoksi Kami adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh berbagai lembaga, di Pemerintahan.

Sedangkan hasil pemeriksaan disampaikan dipublikasikan selanjunya hasil pemeriksaan dan tanggung jawab keuangan negara diserahkan ke DPRD Jawa Barat untuk ditindaklanjuti ke dinas – dinas dan instansi masing masing.Sedangkan Hasil pemeriksaan tertulis diserahkan kepada Gubernur setempat.

Apabila pemeriksaan ditemukan unsur pidana dan Kami BPK melaporkan hal tersebut pada instansi yang berwenang APH dalam hal ini sesuai peraturan udang undang”.jelas Joni Setiawan (Kasub Auditorat Jabar I).

DPRD dan Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Jawa Barat saat dikonfirmasi dan minta penjelasan sinarpaginews.com dengan melayangkan surat secara tertullis Nomor :015/Kom/Red- SPN/VIII/2025 sampai berita ini diturunkan belum memberikan jawaban dan tanggapan.

BPK,Gubenur Jabar, DPRD dan Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Jawa Barat saat dikonfirmasi dan minta penjelasan terkait tindak lanjut dengan melayangkan surat secara tertullis Nomor :015/Kom/Red- SPN/VIII/2025 sampai berita ini diturunkan belum memberikan jawaban dan tanggapan.

Dadan Nugraha, S.H, Advokat – Konsultan Hukum & Pemerhati Kebijakan Hukum Publik

Terkait Dugaan Korupsi di Diskominfo Jabar TA 2023, Advokat – Konsultan Hukum & Pemerhati Kebijakan Hukum Publik Dadan Nugraha, S.H, angkat bicara menurutnya:

Sebagai bagian dari kontrol sosial dan fungsi jurnalisme investigatif, Media Sinarpagi memiliki posisi penting dalam mengawal temuan BPK terkait pengelolaan anggaran Belanja Jasa Iklan/Reklame Diskominfo Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023.

Beberapa poin saran (advice) yang relevan bagi media adalah:

1.Kawal Transparansi:

Media perlu menuntut keterbukaan informasi publik (UU No. 14 Tahun 2008) dari Diskominfo Jabar. Informasi terkait anggaran belanja iklan dan reklame adalah informasi wajib tersedia setiap saat. Penolakan atau sikap bungkam pejabat dapat diajukan sebagai sengketa informasi ke Komisi Informasi.

2.Pisahkan Fakta & Tuduhan:

Fakta utama bersumber dari LHP BPK dengan angka jelas:

Rp 1,507 miliar untuk pekerjaan mendahului kontrak.

Rp 1,085 miliar ketidakehematan belanja.

Ini fakta objektif. Sedangkan tuduhan “mandul” terhadap gubernur, DPRD, dan Kejati adalah opini politik. Media harus tegas membedakan.

3.Dorong Akuntabilitas: Media bisa menanyakan progres tindak lanjut LHP BPK kepada:

Gubernur Jabar (pembinaan & pengawasan OPD). DPRD Jabar (fungsi pengawasan).

Kejati Jabar (penyelidikan dugaan korupsi).

Publik berhak tahu apakah rekomendasi BPK sudah dijalankan atau belum.

4.Bangun Tekanan Publik:

Pemberitaan yang berkelanjutan akan menciptakan tekanan moral-politis kepada pihak berwenang agar tidak berdiam diri. Media adalah katalis perubahan agar kasus ini tidak berhenti hanya sebatas dokumen audit.

Resume Hukum

1.Fakta Hukum

LHP BPK Nomor 29A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 mencatat pelanggaran serius dalam belanja jasa iklan Diskominfo Jabar TA 2023. Kerugian potensial negara mencapai lebih dari Rp 2,59 miliar.

2.Dasar Hukum – UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001) → Pasal 2, 3 (melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, merugikan keuangan negara). Perpres No. 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. PP No. 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (fungsi gubernur & DPRD).

3.Analisis

Administratif: Pekerjaan mendahului kontrak = pelanggaran fatal prosedur pengadaan. Ketidakehematan = inefisiensi penggunaan APBD. Sanksi administrasi seharusnya dijatuhkan.

Pidana: Unsur “melawan hukum” dan “kerugian negara” terpenuhi. LHP BPK dapat jadi bukti permulaan tindak pidana korupsi. APH wajib bergerak.

Pengawasan: Gubernur dan DPRD terindikasi lalai jika tidak segera menindaklanjuti. Kejati seharusnya proaktif melakukan penyelidikan.

Keterbukaan Informasi: Sikap bungkam Diskominfo terhadap konfirmasi media berpotensi melanggar UU KIP.

4.Kesimpulan & Rekomendasi

Temuan BPK bukan hanya kesalahan administratif, tetapi mengandung indikasi kuat tindak pidana korupsi.

Rekomendasi:

1.APH (Kejati/KPK) segera menyelidiki dugaan tipikor berdasarkan LHP BPK.

2.Gubernur Jabar wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan menonaktifkan pejabat terkait.

3.DPRD Jabar harus menggunakan hak pengawasan (RDP/interpelasi).

4.Media & Publik mengawal terus kasus ini, termasuk menggunakan jalur UU KIP untuk memastikan keterbukaan data.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *