SINARPAGINEWS.COM,KOTA BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Jawa Barat diharapkan tidak mandul dan tebang pilih periksa Kepala Dinas pendidikan Provinsi Jawa Barat terkait adanya dugaan korupsi Belanja Barang dan Jasa BOS serta Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOS Belum Sepenuhnya Digunakan dan Dipertanggungjawabkan Sesuai Ketentuan.
Dari hasil Pemeriksa BPK RI Perwakilan Jawa Barat LHP Nomor 29A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tanggal 20 Mei 2024:
a. Realisasi Belanja Barang dan Jasa BOS pada SMKN 2 Pangandaran tidak sesuai dengan
Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS sebesar Rp165.401.979,00
b. Realisasi Belanja Barang dan Jasa BOS pada SMKN 1 Palasah tidak sesuai dengan Petunjuk
Teknis Pengelolaan Dana BOS sebesar Rp26.070.000,00
c. Realisasi Belanja Barang dan Jasa BOS pada SMKN 1 Patrol tidak sesuai perencanaan
sebesar Rp337.040.420,00 serta tidak sesuai Juknis Pengelolaan BOS sebesar
Rp47.228.913,42
d.Realisasi Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOS pada SMKN 1 Gantar tidak sesuai
perencanaan sebesar Rp10.075.000,00
e. Realisasi Belanja Barang dan Jasa BOS pada SMKN 1 Bongas tidak sesuai perencanaan
sebesar Rp62.710.000,00 dan tidak sesuai dengan Juknis BOS sebesar Rp27.600.000,00
f. Realisasi Belanja Barang dan Jasa BOS pada SMKN 1 Losarang tidak sesuai dengan
perencanaan sebesar Rp34.049.537,00
Kondisi tersebut mengakibatkan:
a. Realisasi Belanja Barang dan Jasa BOS serta Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOS tidak
tepat sasaran, yaitu atas:
1) Penggunaan Dana BOS tidak sesuai rencana sebesar Rp443.874.957,00
(Rp337.040.420,00 + Rp10.075.000,00 + Rp62.710.000,00 + Rp34.049.537,00); dan
2) Penggunaan Dana BOS untuk membangun gedung atau ruang baru sebesar
Rp191.471.979,00 (Rp165.401.979,00 + Rp26.070.000,00)
b. Kelebihan pembayaran atas Belanja Barang dan Jasa BOS atas penggunaan Dana BOS yang
tidak didukung bukti, fee atas transaksi tidak wajar, dan honorarium tambahan sebesar
Rp92.070.330,01 (Rp64.470.330,01 + Rp27.600.000,00)
Tidak Sesuai Ketentuan PPN atas Belanja Barang untuk pengadaan internet yang belum disetorkan ke Kas Negara sebesar Rp.552.722.358,berpotensi disalahgunakan.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun Tahun 2018 sebagaimana diubah terakhir dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa.
Saat dikonfirmasi sinarpaginews.com secara tertulis: Nomor 020/Kom/Red- SPN/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024.Kepala Dinas Prov.Jawa Barat sampai berita ini diturunkan tidak mau memberikan jawaban apa pun.
Substansi mengatur Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Peraturan pemerintah No 71 tahun 2000 tentang tata Negara pelaksana peran masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kepala BPK RI perwakilan Jawa Barat yang dalam hal ini di wakili oleh Joni Setiawan (Kasub Auditorat Jabar I) dan Yayat Rahadiyat (Pemeriksa Ahli Madya) dalam audein dengan sinarpaginews.com (18/11/2024) menyampaikan,bahwa peran media itu sangat membantu.
“Kami selalu terbuka dalam memberikan informasi dan data yang kami miliki, sedangkan untuk tindak lanjutnya sesuai pertanyaan dimana tupoksi Kami adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh berbagai lembaga, di Pemerintahan.
Sedangkan hasil pemeriksaan disampaikan dipublikasikan selanjunya hasil pemeriksaan dan tanggung jawab keuangan negara diserahkan ke DPRD Jawa Barat untuk ditindaklanjuti ke dinas -dinas dan instansi masing masing.
Sedangkan Hasil pemeriksaan tertulis diserahkan kepada Gubernur, dan Bupati atau Walikota setempat.
Apabila ditemukan unsur pidana, Kami BPK lalu melaporkan hal tersebut pada instansi yang berwenang APH dalam hal ini sesuai peraturan udang undang”.jelas Joni Setiawan (Kasub Auditorat Jabar I).
Ketua DPRD dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat saat dikonfirmasi dan minta Audensi dengan sinarpaginews.com dengan melayangkan surat secara tertullis Nomor : 018/Aud/Red- SPN/XI/2024 sampai berita ini diturunkan belum memberikan jawaban.
BPK, Gubenur Jabar, DPRD dan Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Jawa Barat saat dikonfirmasi dan minta penjelasan tindak lanjut tersebut dengan melayangkan surat secara tertullis Nomor :015/Kom/Red- SPN/VIII/2025 sampai berita ini diturunkan belum memberikan jawaban dan tanggapan. (red)






