SINARPAGINEWS.COM, GARUT – Menanggapi putusan Komisi Informasi Jawa Barat yang mewajibkan DPRD Garut membuka Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan anggaran miliaran rupiah kepada publik, Direktur Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS) Kabupaten Garut, Ade Sudrajat, menyatakan bahwa langkah tersebut sepenuhnya sesuai dengan prosedur hukum dan sistem perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, setiap penggunaan anggaran negara, baik dalam bentuk realisasi maupun perencanaan, pada dasarnya adalah informasi publik yang wajib dibuka agar masyarakat dapat mengawasi jalannya pemerintahan.
“Dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban. Bukan hanya LPJ penggunaan anggaran yang harus dibuka, tetapi juga dokumen rencana anggaran mestinya dapat diakses publik,” tegas Ade Sudrajat.
Ia menambahkan, praktik menutup-nutupi informasi keuangan negara justru akan mencederai prinsip akuntabilitas dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
“Ke depan, kami di GIPS mendorong agar DPRD Garut menjadikan keterbukaan informasi sebagai standar kerja kelembagaan. Hal ini penting bukan hanya untuk memenuhi aspek legal formal, tetapi juga untuk memastikan terwujudnya pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan rakyat,” pungkasnya.






