DPRD Garut Wajib Buka LPJ, Kantor Hukum Dadan Nugraha: Negara Hukum Tidak Bisa Ditawar

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Putusan Komisi Informasi (KI) Jawa Barat yang memerintahkan DPRD Garut membuka dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan anggaran tahun 2020–2022 mengundang sorotan tajam. Kantor Hukum Dadan Nugraha & Partner menyebut, penolakan DPRD Garut untuk membuka LPJ bukan hanya bentuk pembangkangan terhadap putusan KI, tetapi juga bertentangan dengan prinsip negara hukum.

“Negara hukum tidak boleh dijalankan atas dasar selera penguasa. Hak publik atas informasi adalah amanat konstitusi dan undang-undang. LPJ anggaran DPRD Garut jelas termasuk dokumen terbuka, dan menutupinya adalah pelanggaran hukum,” tegas Dadan Nugraha, S.H., Direktur Kantor Hukum Dadan Nugraha & Partner, Kamis 4 September 2025.

Hak Konstitusional dan UU KIP

Dadan menjelaskan, hak atas informasi publik merupakan hak konstitusional sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28F UUD 1945. Aturan tersebut menjamin setiap orang berhak mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi dengan segala saluran yang tersedia.

Hak ini dipertegas melalui UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mengatur kewajiban badan publik membuka informasi, kecuali yang dikecualikan secara tegas dalam Pasal 17.

“LPJ penggunaan anggaran, baik legislasi, perjalanan dinas, maupun pengadaan barang, jelas bukan informasi yang dikecualikan. Karena itu, menutup LPJ adalah pelanggaran hukum administratif sekaligus bertentangan dengan asas akuntabilitas,” kata Dadan.

Peran Komisi Informasi

UU KIP juga mengatur pembentukan Komisi Informasi untuk menyelesaikan sengketa informasi. Karena Kabupaten Garut belum memiliki KI, maka sengketa ditangani oleh KI Provinsi Jawa Barat.

Komisi Informasi berwenang menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik. Putusannya bersifat final dan mengikat sesuai Pasal 47 UU KIP.

“Artinya DPRD tidak punya alasan untuk menolak. Justru, sikap menutup diri bisa dianggap sebagai bentuk perlawanan terhadap hukum,” tambahnya.

Keterbukaan sebagai Antikorupsi

Menurut Kantor Hukum Dadan Nugraha, keterbukaan informasi publik adalah instrumen penting dalam mencegah Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Hal ini ditegaskan dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Pasal 10 UU Administrasi Pemerintahan mewajibkan setiap pejabat publik bersikap transparan dan akuntabel. Menutup LPJ justru menimbulkan kecurigaan adanya penyimpangan keuangan daerah,” ujar Dadan.

Rekomendasi Kebijakan

Kantor Hukum Dadan Nugraha & Partner merekomendasikan tiga langkah konkret:

1. DPRD Garut segera mematuhi putusan KI Jabar dan menyerahkan LPJ kepada pemohon.

2. Pemkab Garut membentuk Komisi Informasi Kabupaten untuk memperkuat akses masyarakat.

3. Masyarakat dan media meningkatkan peran pengawasan partisipatif agar penggunaan anggaran berjalan sesuai asas transparency, accountability, responsibility, dan fairness.

Momentum Perbaikan

Kasus DPRD Garut ini menjadi preseden penting bagi keterbukaan informasi di tingkat daerah. “Transparansi bukan kemurahan hati pejabat, melainkan amanat konstitusi dan undang-undang. Jika DPRD masih menutup-nutupi LPJ, maka kredibilitas lembaga legislatif akan semakin runtuh di mata rakyat,” pungkas Dadan.(Nandy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *