SINARPAGINEWS.COM, GARUT – Di Kabupaten Garut, jargon “Garut Hebat” yang kerap didengungkan pemerintah daerah terdengar kontras dengan kenyataan di lapangan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat 2024 menempatkan IPM Garut hanya 69,72, jauh di bawah rata-rata provinsi yang mencapai 74,10. Indikator pendidikan jadi penyumbang terbesar keterpurukan itu: rata-rata lama sekolah baru 7,8 tahun, harapan lama sekolah cuma 12,5 tahun.
Ironinya, di tengah fakta getir tersebut, Dewan Pendidikan Kabupaten Garut justru nyaman berdiam diri. Lembaga yang dibentuk dengan landasan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP Nomor 17 Tahun 2010 itu lebih sibuk dengan agenda seremonial ketimbang menyentuh akar masalah pendidikan.
“Kalau fungsinya hanya rapat dan pasang spanduk, lebih baik anggarannya dipakai beasiswa. Jangan sampai Dewan Pendidikan cuma jadi etalase birokrasi usang yang memakan anggaran rakyat,” ujar Ade Sudrajat, Direktur Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS), Kamis, 11 September 2025.
Dewan Pendidikan: Ada Nama, Tanpa Kinerja
Masalah pendidikan Garut bukan sekadar statistik. PKBM fiktif sudah jadi rahasia umum, bahkan pernah disentil langsung Bupati. Pungutan liar di sekolah menengah terus terjadi. Sekolah-sekolah di daerah terpencil kekurangan guru, sarana, bahkan listrik untuk belajar daring.
Namun, Dewan Pendidikan nyaris tak terdengar suaranya. Tidak ada rekomendasi kebijakan, tidak ada laporan investigatif, tidak ada advokasi untuk pemerataan. “Seperti kapal tanpa nakhoda, lembaga ini ada tapi tak jelas arah dan kerjanya,” kata Ade.
Anggaran yang Mubazir
Catatan GIPS menyebut, setiap tahun Dewan Pendidikan menerima alokasi dana miliaran rupiah dari APBD. Dana itu habis untuk rapat, perjalanan dinas, dan kegiatan seremoni. Padahal, jika dialihkan, anggaran sebesar itu bisa membiayai ribuan beasiswa, meningkatkan pelatihan guru di daerah 3T, atau mendanai pengawasan independen terhadap praktik curang pendidikan.
“Bayangkan, anak Garut berhenti sekolah karena tak mampu beli seragam, sementara Dewan Pendidikan sibuk rapat di hotel berbintang. Bukankah ini bentuk pengkhianatan terhadap amanat pendidikan?” kata Ade, dengan nada getir.
Landasan Normatif yang Dikhianati
Dalam konstruksi hukum, Dewan Pendidikan punya fungsi mulia: memberikan pertimbangan, arahan, sekaligus pengawasan kebijakan pendidikan. Tapi di Garut, norma itu tinggal teks. “Regulasi yang lahir dari UU Sisdiknas dipelintir menjadi formalitas birokrasi. Esensi pengawasan hilang, diganti rutinitas basa-basi,” ujar Ade.
Reformasi atau Bubarkan
GIPS menilai, mempertahankan Dewan Pendidikan tanpa reformasi radikal sama saja membiarkan inefisiensi anggaran dan ketidakadilan pendidikan. “Kalau tidak bisa bertransformasi, bubarkan saja. Karena mempertahankan lembaga yang gagal bekerja bukan lagi pilihan, melainkan beban publik,” tegas Ade.
Ia menutup dengan sindiran satiris: “Apakah Garut hanya dihargai semanis dodol, sementara anak-anaknya dipaksa menelan pahit getir kegagalan pendidikan? Jika iya, maka ini bukan sekadar ironi, tapi tragedi sosial.”






