Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Senilai Rp119 Miliar Kepada PT. Desaria

SINARPAGINEWS.COM, BENGKULU – Perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp119 miliar kepada PT. Desaria Plantation Mining (DPM) di Provinsi Bengkulu terus menyeret sejumlah tersangka baru.

Usai pemeriksaan dan serangkaian penyidikan, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkkan satu orang tersangka dari kalangan perbankan pada Kamis, 11 September 2025.

Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, Dr David Palapa Duarsa dalam keterangan kepada awak media mengatakan penyidik telah menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial SM dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Raya Indonesia Tbk yang dahulu bernama Bank BRI AGro pada PT Desaria Plantation Mining.

“Penetapan ini dilakukan bersama tim penyidik yang dipimpin oleh Kasidik Danang Prasetyo serta Ketua Tim Penyidik Chandra Kirana,”

Peran Tersangka SM

SM yang berusia 66 tahun merupakan pensiunan pegawai bank sekaligus mantan Direktur Pengendalian Risiko Kredit Perbankan Perkebunan.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo menjelaskan, Tersangka SM diduga tidak menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya ketika menjabat sebagai Direktur Pengendalian Risiko Kredit.

Tersangka SM saat ditahan penyidik Kejati Bengkulu
Tersangka SM diduga ikut memutuskan pemberian kredit kepada PT. DPM dengan agunan Hak Guna Usaha (HGU) yang masih bermasalah karena di lahan tersebut masih milik masyarakat dan belum dilaksanakan proses ganti rugi.

Tersangka SM langsung menjalani penahanan usai dibawa menggunakan mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan. Tersangka SM dititipkan ke Lapas Kelas IIA Bengkulu untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari terhitung hingga 30 September 2025.

Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam kasus tersebut bertambah menjadi sembilan orang, setelah sebelumnya Kejati Bengkulu telah menetapkan delapan tersangka lain, yaitu:

  1. ZA, Mantan Direktur Bisnis Perbankan.
  2. SA, pensiunan pegawai perbankan yang pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Divisi Bisnis Agro periode 2004–2019.
  3. FAR, pegawai perbankan.
  4. RSA, pemilik PT. DPM.
  5. NS, Direktur PT. DPM.
  6. SDA, Kepala Bagian Analisis Risiko Kredit Perbankan.
  7. NJR, warga Provinsi Jawa Barat.
  8. IKS, warga DKI Jakarta.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(SPN/

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *