Bekuk DPO ke-123, Tim SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Asal Kejati Jatim

SINARPAGINEWS.COM,  JAKARTA – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan buronan bernama Musafak Khoirudin yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) pada Selasa, 23 September 2025.

Penangkapan Musafak dilakukan Tim  SIRI saat terpidana kasus korupsi tersebut berada di Jalan Raya Gubeng, Surabaya.

“Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 24 September 2025.

Perkara Sejak 2011

Musafak Khoirudin, DPO ke-123 yang berhasil diamankan Tim SIRI Kejagung terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi seperti ditetapkan Pengadilan Negeri (PN) Ngawi Nomor: 202/Pid.B/2010/PN.Ngw tanggal 3 Maret 2011.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Ngawi menyatakan pria yang kini berusia 44 tahun itu terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2011.

Majelis Hakim akhirnya memutuskan vonis berupa pidana badan selama 1 tahun penjara, denda senilai Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta Uang Pengganti (UP) sebesar Rp30 juta subsidair 3 bulan penjara.

Putusan tersebut diperkuat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Nomor 46/Pid.Sus/2011/PT.Sby tanggal 13 Juni 2011 dengan amar menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum. PT Surabaya dalam amar putusannya menguatkan Putusan PN Ngawi tanggal 3 Maret 2011.

Putusan vonis bersalah juga dikeluarkan di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung RI lewat putusan Nomor: 418 K/Pid.Sus/2012 tanggal 31 Juli 2012. MA menyatakan Menolak permohonan kasasi dari pemohon Kasasi/Terdakwa.

“Selanjutnya, terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk kemudian ditindaklanjuti,”  ujar Kapuspenkum.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *