Agus Supirmanto Terpilih Aklamasi, Muktamar X PPP Klaim Legal-Konstitusional

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA — Proses Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP) diklaim berjalan secara legal dan konstitusional. Melalui sidang paripurna yang berlangsung bertahap, forum muktamar akhirnya menetapkan H. Agus Supirmanto, SE sebagai Ketua Umum PPP periode 2025–2030.

Hal tersebut disampaikan oleh Dr. H. Nasrullah AR, S.Pd.I, SH, MH, mantan Sekjen PN AMK, yang menjelaskan bahwa seluruh tahapan muktamar telah sesuai dengan tata tertib dan mekanisme organisasi.

“Agenda muktamar berjalan berproses secara benar, mulai dari pengesahan jadwal acara, tata tertib, hingga pemilihan ketua umum secara aklamasi,” ujar Nasrullah dalam keterangan pers, Minggu (28/9).

Menurut Nasrullah, jalannya sidang dimulai dengan pengesahan tata tertib dan jadwal acara sebagai dasar pelaksanaan muktamar. Setelah itu, forum mendengarkan tanggapan peserta terhadap laporan pertanggungjawaban PLT Ketua Umum Mardiono.

“Walaupun tidak dibacakan langsung, seluruh peserta muktamar menolak laporan pertanggungjawaban tersebut. Secara otomatis, forum juga menolak pencalonan Mardiono sebagai ketua umum,” katanya.

Tahapan berikutnya, peserta muktamar membahas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai pijakan hukum partai untuk lima tahun mendatang. Forum juga menyepakati pembentukan komisi-komisi dan tim perumus, yang kemudian disahkan oleh muktamirin.

Puncak muktamar ditandai dengan pemilihan ketua umum secara aklamasi, di mana Agus Supirmanto ditetapkan untuk memimpin PPP hingga 2030.

“Dengan demikian, publik perlu mengetahui proses Muktamar X yang sesungguhnya, sekaligus membantah klaim Mardiono yang menyebut dirinya terpilih sebagai ketua umum,” tegas Nasrullah.

Ia menegaskan bahwa keputusan aklamasi ini merupakan hasil konsensus seluruh peserta muktamar dan memiliki dasar hukum yang kuat sesuai mekanisme internal partai.***

 


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *