SINARPAGINEWS.COM, KLATEN – Proses pembebasan lahan di Desa Kemiri, Klaten, berbuntut panjang. Sejumlah warga mengaku belum menerima uang penjualan tanah mereka, meski lahannya sudah dinyatakan dibebaskan untuk proyek pembangunan pabrik milik PT Nata Jaya, produsen sarung tangan.
Di sisi lain, pihak perusahaan merasa dirugikan karena proyek pembangunan pabrik tak kunjung bisa dimulai. “Kami sudah melunasi pembayaran pada awal April 2025. Berdasarkan kesepakatan, penerimaan uang diwakilkan kepada Kepala Desa. Tapi sampai sekarang lahan belum bisa kami pagari, padahal seluruh surat kuasa pelepasan hak sudah lengkap,” kata Lita, Sekretaris Perusahaan PT Nata Jaya, Sabtu (28/9).
Koordinator pembebasan lahan, Supali, membenarkan bahwa pelepasan tanah telah dilakukan beberapa bulan lalu. Namun, hingga kini para pemilik lahan belum menerima pembayaran. “Kepala Desa sempat berjanji akan menyalurkan uangnya, tapi belum juga ada kabar,” ujarnya.
Situasi ini menimbulkan polemik. Warga mendesak transparansi, sementara perusahaan menahan pembangunan karena lahan masih berstatus sengketa pembayaran.
Masalah makin rumit karena Kepala Desa disebut merangkap peran sebagai koordinator pembebasan lahan. Penunjukan langsung oleh pihak perusahaan dinilai menimbulkan konflik kepentingan. Dalam posisi ganda itu, Kepala Desa memiliki kuasa administratif sekaligus berperan dalam transaksi yang bernilai miliaran rupiah.
“Ini bentuk rangkap kepentingan yang berbahaya,” ujar Teuku Afriadi, pengamat hukum administrasi. “Kepala Desa seharusnya berdiri netral. Ketika ia ikut menjadi pihak dalam transaksi, potensi penyalahgunaan wewenang sangat besar.”
Teuku mengingatkan, praktik semacam itu bisa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur soal gratifikasi atau keuntungan pribadi dari pejabat publik terkait kewenangannya. “Jika terbukti ada penerimaan atau pengaturan keuntungan dalam proses pembebasan tanah, itu bisa dijerat pidana. Praktik makelar tanah oleh pejabat publik jelas mencederai prinsip pemerintahan yang bersih,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Kemiri belum memberikan tanggapan. Pihak warga berharap ada kejelasan pembayaran, sementara perusahaan menunggu penyelesaian agar proyek bisa segera berjalan.***






