SINARPAGINEWS.COM,KOTA BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Jawa Barat diharapkan tidak mandul dan tebang pilih periksa dan proses Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA) Provinsi Jawa Barat terkait adanya dugaan korupsi Dana Hibah yang belum dipertanggungjawabkan oleh 58 Cabang Olahraga sebesar Rp.12.906.134.626,00 dan terdapat kelebihan pembayaran Gaji atas Empat Orang Pelatih Asing sebesar Rp.140.287.936,88.
Dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keungan Negara Nomor 29A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tanggal 20 Mei 2024
A. KNJB (Berdasarkan NPHD antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan KNJB Nomor
944/KU.03.11.02/Bidpresor serta 0238/0.4/V/2023 tanggal 2 Mei 2023,
1. Terdapat Dana Hibah yang belum dipertanggungjawabkan oleh 58 Cabang
Olahraga sebesar Rp12.906.134.626,00
2) Terdapat Kelebihan Pembayaran Gaji atas Empat Orang Pelatih Asing sebesar
Rp140.287.936,88
B. KRJB
Berdasarkan NPHD antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan KRJB Nomor
667/KU.03.11.02/Bidpembor serta 080/KORMI-JB/ IV/2023 tanggal 5 April 2023,
1) Pajak yang telah dipotong dari tagihan tersebut akan ditampung pada rekening. Rekening
yang digunakan untuk menampung uang pajak terdiri dari rekening staf keuangan,
rekening pribadi Bendahara dan rekening KRJB.
2) Terkait kegiatan penampungan uang pajak ini, telah dibahas dan disepakati bersama oleh
para Pimpinan KRJB, yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan beberapa Wakil
Ketua.
3) Tujuan dari penampungan uang pajak ini adalah untuk membayarkan gaji pegawai dan
operasional KRJB bulan Januari 2024 sampai dengan dana hibah KRJB tahun 2024
diterima karena sumber pendanaan KRJB hanya berasal dari Hibah Pemerintah Provinsi
Jawa Barat.
Kondisi tersebut mengakibatkan: Belanja Hibah kepada KNJB sebesar Rp12.906.134.626,00 berpotensi Pajak atas penggunaan Belanja Hibah yang dipungut namun belum disetorkan oleh
Bendahara KRJB sebesar Rp654.659.755,87 berpotensi disalahgunakan
Tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Pasal 2 dan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat.
Atas permasalahan tersebut, kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA) Provinsi Jawa Barat patut diperiksa dan diproses pertanyakan Pengguna Anggaran, dalam mengawasi kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya begitu juga Pengawas, Pejabat Pembuat komitmen (PPK) berpotensi merugikan keuangan Negara.
Saat dikonfirmasi sinarpaginews.com Dinas Pemuda dan Olahraga(DISPORA) Provinsi Jawa Barat secara tertulis Nomor 014/Kom/Red-SPN/X/2024 tanggal 29 Oktober 2024, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA) Provinsi Jawa Barat sampai berita ini diturunkan tidak memberikan jawaban.
Substansi mengatur Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Peraturan pemerintah No 71 tahun 2000 tentang tata Negara pelaksana peran masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kepala BPK RI perwakilan Jawa Barat yang dalam hal ini di wakili oleh Joni Setiawan (Kasub Auditorat Jabar I) dan Yayat Rahadiyat (Pemeriksa Ahli Madya) dalam audein dengan sinarpaginews.com (18/11/2024) menyampaikan,bahwa peran media itu sangat membantu.
“Kami selalu terbuka dalam memberikan informasi dan data yang kami miliki, sedangkan untuk tindak lanjutnya sesuai pertanyaan dimana tupoksi Kami adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh berbagai lembaga, di Pemerintahan.
Sedangkan hasil pemeriksaan disampaikan dipublikasikan selanjunya hasil pemeriksaan dan tanggung jawab keuangan negara diserahkan ke DPRD Jawa Barat untuk ditindaklanjuti ke dinas -dinas dan instansi masing masing.
Sedangkan Hasil pemeriksaan tertulis diserahkan kepada Gubernur, dan Bupati atau Walikota setempat.
Apabila ditemukan unsur pidana, Kami BPK lalu melaporkan hal tersebut pada instansi yang berwenang APH dalam hal ini sesuai peraturan udang undang”.jelas Joni Setiawan (Kasub Auditorat Jabar I).
Ketua DPRD dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat saat dikonfirmasi dan minta Audensi dengan sinarpaginews.com dengan melayangkan surat secara tertullis Nomor : 018/Aud/Red- SPN/XI/2024 sampai berita ini diturunkan belum memberikan jawaban.
BPK, Gubenur Jabar, DPRD dan Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Jawa Barat saat dikonfirmasi dan minta penjelasan tindak lanjut tersebut dengan melayangkan surat secara tertullis Nomor :015/Kom/Red- SPN/VIII/2025 sampai berita ini diturunkan belum memberikan jawaban dan tanggapan. (red)






