SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap sembilan terdakwa perkara tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 1 Oktober 2025
Kesembilan berkas tersebut atas nama 7 orang terdakwa yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Februari 2025. Sedangkan 2 tersangka lainnya baru ditetapkan statusnya sehari setelahnya atau pada 26 Februari 2025.
Adapun pelimpahan perkara yang dilakukan hari ini ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah:
1. Terdakwa Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2023.
2. Terdakwa Sani Dinar Saifudin selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022-2025.
3. Terdakwa Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping periode 2022-202
4. Terdakwa Agus Purwono selaku VP feedstock PT Kilang Pertamina Internasional periode 2023-2024.
5. Terdakwa Maya Kusuma selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode 2023.
6. Terdakwa Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Niaga periode 2023-2025.
7. Terdakwa Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa.
8. Terdakwa Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
9. Terdakwa Gading Ramadhan Joedo selaku Direktur PT Orbit Terminal Merak dan Komisaris PT. Jenggala Maritim.
Pasal yang didakwakan terhadap para terdakwa yakni Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.






