KEJATI Jabar Tidak Mandul, Periksa Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Terkait Belanja Hibah 2023 Rp 6.032.127.132,53

SINARPAGINEWS.COM,KOTA BANDUNG – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat diharapkan tidak mandul dan tebang pilih periksa Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Jawa Barat terkait adanya dugaan korupsi pada Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Jawa Barat Belanja Hibah 2023

Diketahui dari hasi pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan Negara LHP Nomor 29A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tanggal 20 Mei 2024 (BPK RI Perwakilan Jawa Barat:

a. KWKA Provinsi Jawa Barat
1. Terdapat pembayaran biaya perjalanan dinas pada Bidang PDPP yang terindikasi tidak dilaksanakan sebesar Rp.509.910.000,00
2. Terdapat pembayaran biaya perjalanan dinas pada Bidang PM yang terindikasi tidak dilaksanakan sebesar Rp155.912.000,00

3.Penggunaan Dana Hibah Tidak Sesuai Proposal / NPHD

b. STAI AR (merupakan lembaga pendidikan keagamaan yang berada dibawah Yayasan AR.
Yayasan AR
1.Terdapat bukti pertanggungjawaban yang terindikasi tidak benar sebesar
Rp 1.035.124.590,0

2. Penggunaan Dana Hibah Tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp 4.113.101.036,53

Kondisi tersebut mengakibatkanRealisasi Belanja Hibah tidak tepat sasaran dan membebani keuangan daerah sebesar Rp 6.032.127.132,53 yang terdiri dari: 1) hibah KWKA sebesar Rp 1.919.026.096,00; dan
2) hibah STAI AR sebesar Rp4.113.101.036,53.

Tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Pemerintah dan Dokumen kontrak masing-masing pekerjaan.

Saat dikonfirmasi sinarpaginews.com Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Jawa secara tertulis Nomor 024/Kom/Red- SPN/XI/2024 tanggal 06 Nopember 2024. sampai berita ini diturunkan tidak memberikan jawaban.

Substansi mengatur Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Peraturan pemerintah No 71 tahun 2000 tentang tata Negara pelaksana peran masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kepala BPK RI yang di wakili oleh Joni Setiawan (Kasub Auditorat Jabar I) dan Yayat Rahadiyat (Pemeriksa Ahli Madya) dalam audeinsi dengan awak media sinarpaginews.com (18/11/2024).

”Kami selalu terbuka dalam memberikan informasi dan data yang kami miliki, sedangkan untuk tindak lanjutnya sesuai tupoksi Kami adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh berbagai lembaga, di Pemerintahan.

Sedangkan hasil pemeriksaan disampaikan dipublikasikan selanjunya hasil pemeriksaan dan tanggung jawab keuangan negara diserahkan ke DPRD Jawa Barat untuk ditindaklanjuti ke dinas – dinas dan instansi masing masing.Sedangkan Hasil pemeriksaan tertulis diserahkan kepada Gubernur setempat.

Apabila pemeriksaan ditemukan unsur pidana, Kami BPK melaporkan hal tersebut pada instansi yang berwenang APH dalam hal ini sesuai peraturan udang undang”.jelas Joni Setiawan (Kasub Auditorat Jabar I).

DPRD dan Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Jawa Barat saat dikonfirmasi dan minta Audensi dengan sinarpaginews.com dengan melayangkan surat secara tertullis Nomor : 018/Aud/Red- SPN/XI/2024 sampai berita ini diturunkan belum memberikan jawaban.

DPRD dan Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Jawa Barat saat dikonfirmasi dan minta penjelasan sinarpaginews.com dengan melayangkan surat secara tertullis Nomor :015/Kom/Red- SPN/VIII/2025 sampai berita ini diturunkan belum memberikan jawaban dan tanggapan.

Dadan Nugraha, S.H., Advokat Konsultan Hukum dan Pemerhati Hukum Kebijakan Publik
Advokat Konsultan Hukum dan Pemerhati Hukum Kebijakan Publik Dadan Nugraha, S.H. angkat bicara menurutnya Berdasarkan pemberitaan SINARPAGINEWS.COM mengenai adanya dugaan korupsi pada Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Jawa Barat terkait Belanja Hibah 2023 tidak tepat sasaran dan membebani keuangan daerah sebesar Rp 6.032.127.132,53 yang terdiri dari: 1) hibah KWKA sebesar Rp 1.919.026.096,00; dan 2) hibah STAI AR sebesar Rp4.113.101.036,53.

1.Aspek Pertanggungjawaban Hukum
Dugaan penyimpangan yang ditemukan oleh BPK RI sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bukan sekadar temuan administratif, melainkan berpotensi mengandung unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara adalah tindak pidana, tanpa harus menunggu ada niat memperkaya diri.

2.Aspek Pengadaan Barang/Jasa
Temuan BPK jelas menyebut pelanggaran terhadap Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Ketidaksesuaian spesifikasi atas Belanja Hibah adalah bentuk wanprestasi kelalaian pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam melakukan pengawasan.

3.Aspek Akuntabilitas Publik
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan hak masyarakat untuk memperoleh informasi atas pengelolaan anggaran publik. Diamnya pihak Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat terhadap konfirmasi publik adalah bentuk pengabaian prinsip keterbukaan.

Resume Hukum
Fakta hukum: LHP BPK menemukan indikasi kerugian negara terkait adanya dugaan korupsi atas Penggunaan Dana Hibah Tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp 4.113.101.036,53
Norma hukum dilanggar: UU Tipikor (Pasal 2, 3, dan 8). Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. UU KIP terkait keterbukaan informasi publik.
Pihak terkait: Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jabar (pejabat pengguna anggaran, PPK), serta aparat pengawas internal pemerintah.

Konsekuensi hukum:
Potensi tindak pidana korupsi.
Sanksi administrasi (pengembalian kerugian negara).
Tuntutan perdata negara untuk pemulihan kerugian.

Advice / Rekomendasi
1Kepada Kejati Jabar: segera menindaklanjuti temuan BPK sebagai alat bukti permulaan guna melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.
2.Kepada DPRD Jabar: menjalankan fungsi pengawasan dengan menggelar Rapat Kerja bersama Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, termasuk menggunakan hak interpelasi bila diperlukan.
3.Kepada Gubernur Jabar: memerintahkan Inspektorat melakukan audit investigatif dan menindak pejabat yang terbukti lalai.
4.Kepada Masyarakat & Media: memanfaatkan UU No. 14/2008 tentang KIP untuk terus menekan transparansi anggaran publik.
5.Kepada Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat: segera menyetor denda keterlambatan ke kas daerah, serta memberikan klarifikasi terbuka agar tidak menimbulkan krisis kepercayaan publik.

Penutup
Sebagai advokat dan pemerhati kebijakan publik, saya menegaskan bahwa setiap temuan BPK bukan sekadar catatan administratif, melainkan pintu masuk penegakan hukum. Untuk itu, APH (Kejati Jabar) tidak boleh ragu dalam menindak, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.(WRY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *